MALAYSIA

Baru Berlaku Sehari, Pajak Turis Diminta Direview

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Juli 2017 | 09:02 WIB
Baru Berlaku Sehari, Pajak Turis Diminta Direview Ilustrasi: Landmark Malaysia

KUCHING, DDTCNews—Pemerintah Negara Bagian Sarawak mendesak Pemerintah Federal Malaysia mereview kembali penerapan pajak turis yang berlaku mulai 1 Juli 2017, menyusul sejumlah laporan tentang pembatalan lebih dari 3.000 kunjungan wisata mancanegara ke Malaysia.

Menteri Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga Sarawak, Malaysia Datuk Abdul Karim Rahman Hamzah mengatakan pemerintah akan mencermati dampak penerapan pajak turis itu dan menghitung berapa potensi kehilangan pendapatan akibat anjloknya kunjungan wisata.

“Hal ini juga sudah diinformasikan Asosiasi Hotel Malaysia kepada saya. Itu juga alasannya kenapa saya sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar penerapan pajak turis itu ditunda dan tidak terburu-buru” ujarnya di Kuching, Sabtu (1/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti diketahui, Pemerintah Malaysia mulai 1 Juli 2017 menerapkan pajak turis berdasarkan UU Pajak Turis. Pemungutan pajak turis ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Bea Cukai Malaysia. Dalam pemungutan pajak itu, Kementerian Pariwisata dan Budaya berperan selaku pengawas.

Pemerintah akan menggunakan pendapatan dari pajak turis untuk mengembangkan destinasi wisata dan memperbaiki industri pariwisata Malaysia. Kebijakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan ini sempat dikritisi oleh sejumlah negara bagian dan beberapa partai politik.

Pekan lalu, muncul laporan beruntun mengenai pembatalan kunjungan wisata ke Malaysia. Laporan terakhir yang dilansir Borneo Post menyebutkan lebih dari 3.000 pelancong asal China membatalkan kunjungannya ke Malaysia akibat pengenaan pajak turis tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut Wakil Presiden Asosiasi CEOS (Convention, Exhibition Organisers and Suppliers) Malaysia Gracie Geikie, para pelancong China itu membatalkan wisatanya ke Malaysia karena dengan berlakunya pajak turis mereka harus membayar RM100.000 atau setara US$$23.300.

“Review ini bukan untuk menentang penerapan pajak turis karena kita tahu pajak turis ini juga sudah diterapkan di banyak negara. Hal yang ingin kami sampaikan adalah bahwa penerapan pajak turis yang tergesa-gesa akan menimbulkan efek berlebihan,” tegas Menteri Pariwisata Abdul Karim.

Selain dari kalangan pemerintahan, desakan untuk membatalkan pajak turis itu juga diungkapkan sejumlah partai politik di Negara Bagian Sarawak, negara bagian terbesar di Malaysia itu, seperti Partai Warisan Sarawak dan Partai Keadilan Rakyat.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan atau tanggapan apapun dari Menteri Keuangan Datuk Seri Najib Tun Razak yang juga merupakan Perdana Menteri Malaysia. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?