KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini adalah aturan turunan UU Cipta Kerja dan merupakan landasan perubahan konsep perizinan dari license-based menjadi risk-based.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan PP 5/2021 perlu direvisi guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian global saat ini.

"Keberhasilan ekonomi Indonesia ini harus terus kita jaga dalam konteks kita melakukan kegiatan usaha. Karena itu revisi PP 5/2021 ini menjadi penting karena memang ini nanti akan mengatur semuanya. Harapan kita, ini akan menjadi semacam simple reference untuk seluruh perizinan berusaha," ujar Susiwijono, dikutip Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Dalam rangka memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, Kemenko Perekonomian selaku pemrakarsa revisi PP 5/2021 menggelar konsultasi publik yang turut menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga (K/L), masyarakat, akademisi, dan asosiasi.

Susiwijono mengatakan revisi atas PP 5/2021 akan dilakukan secara menyeluruh baik atas batang tubuh maupun atas lampiran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet tertanggal 3 Juli 2023 telah memerintahkan agar revisi PP 5/2021 tidak dilakukan secara bertahap.

"Sejalan dengan itu, sistem OSS yang versi baru juga terus dilakukan untuk mengejar penyelesaian pengembangannya," ujar Susiwijono.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Terdapat 3 perubahan mendasar atas PP 5/2021 yang direncanakan oleh pemerintah. Pertama, menyederhanakan proses pengurusan persyaratan dasar terkait dengan tata ruang, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Kedua, pemerintah akan menyeragamkan format PP 5/2021, terutama terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pada setiap sektor perizinan berusaha.

Ketiga, pemerintah akan mengevaluasi KBLI-KBLI yang ada di lampiran PP 5/2021. "Pada prinsipnya, 1 KBLI nanti hanya diampu oleh 1 K/L pengampu. Jadi kalau urusannya lintas-K/L, crosscutting-nya ada tapi lead-nya harus oleh 1 K/L," ujar Susiwijono. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan