KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini adalah aturan turunan UU Cipta Kerja dan merupakan landasan perubahan konsep perizinan dari license-based menjadi risk-based.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan PP 5/2021 perlu direvisi guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian global saat ini.

"Keberhasilan ekonomi Indonesia ini harus terus kita jaga dalam konteks kita melakukan kegiatan usaha. Karena itu revisi PP 5/2021 ini menjadi penting karena memang ini nanti akan mengatur semuanya. Harapan kita, ini akan menjadi semacam simple reference untuk seluruh perizinan berusaha," ujar Susiwijono, dikutip Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dalam rangka memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, Kemenko Perekonomian selaku pemrakarsa revisi PP 5/2021 menggelar konsultasi publik yang turut menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga (K/L), masyarakat, akademisi, dan asosiasi.

Susiwijono mengatakan revisi atas PP 5/2021 akan dilakukan secara menyeluruh baik atas batang tubuh maupun atas lampiran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet tertanggal 3 Juli 2023 telah memerintahkan agar revisi PP 5/2021 tidak dilakukan secara bertahap.

"Sejalan dengan itu, sistem OSS yang versi baru juga terus dilakukan untuk mengejar penyelesaian pengembangannya," ujar Susiwijono.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Terdapat 3 perubahan mendasar atas PP 5/2021 yang direncanakan oleh pemerintah. Pertama, menyederhanakan proses pengurusan persyaratan dasar terkait dengan tata ruang, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Kedua, pemerintah akan menyeragamkan format PP 5/2021, terutama terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pada setiap sektor perizinan berusaha.

Ketiga, pemerintah akan mengevaluasi KBLI-KBLI yang ada di lampiran PP 5/2021. "Pada prinsipnya, 1 KBLI nanti hanya diampu oleh 1 K/L pengampu. Jadi kalau urusannya lintas-K/L, crosscutting-nya ada tapi lead-nya harus oleh 1 K/L," ujar Susiwijono. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja