PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Baru Awal Tahun, Pemerintah Sudah Otak-Atik Anggaran PEN 2021

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:38 WIB
Baru Awal Tahun, Pemerintah Sudah Otak-Atik Anggaran PEN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memaparkan materi terkait dengan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Baru memasuki tahun baru, pemerintah sudah mulai mengubah pagu sejumlah stimulus yang tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran PEN 2021 kini mencapai Rp403,9 triliun atau naik 8,48% dari rencana awal Rp372,3 triliun. Menurutnya, anggaran PEN akan selalu bergerak dinamis sesuai dengan kebutuhan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

"Walaupun sudah ditetapkan oleh undang-undang, perubahan dalam APBN masih akan terjadi karena tantangan kita masih sangat dinamis," katanya dalam sebuah webinar, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap mengarahkan dana PEN untuk 6 klaster yang terdampak pandemi Covid-19, yakni kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, serta insentif dunia usaha.

Pada klaster kesehatan, pemerintah mengalokasikan dana Rp25,4 triliun. Dana tersebut menjadi bagian dari anggaran kesehatan 2021 yang mencapai Rp169,7 triliun. Selain itu, masih ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) earmark 2020 senilai Rp47,07 triliun untuk dibelanjakan pada tahun ini.

Pemerintah akan menggunakan anggaran tersebut untuk pengadaan vaksin Covid-19, persiapan sarana dan prasarana vaksinasi, serta cadangan iuran BPJS keperluan masyarakat tidak mampu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Walaupun klaster kesehatan pada PEN hanya Rp25,4 triliun, Sri Mulyani menyebut dana untuk vaksinasi Covid-19 saja sudah mencapai Rp74 triliun karena pemerintah ingin menggratiskan vaksin untuk masyarakat.

Pada klaster perlindungan sosial, alokasinya mencapai Rp110,2 triliun. Pemanfaatannya akan mencakup program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga, kartu sembako senilai Rp200.000 per keluarga, kartu prakerja senilai Rp10 triliun, dana desa, serta bansos tunai untuk 10 juta keluarga.

Untuk dukungan sektoral K/L dan pemda, pemerintah menganggarkan Rp184,2 triliun. Dana itu akan digunakan untuk memberikan dukungan pada sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan teknologi komunikasi, pinjaman ke daerah, program padat karya K/L, pembangunan kawasan industri, serta cadangan belanja PEN.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada klaster dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi, total anggaran senilai Rp63,84 triliun. Pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk subsidi bunga KUR reguler, pembiayaan KUMKM, penempatan dana di perbankan, penjaminan loss limit, cadangan pembiayaan PEN, serta suntikan modal pada sejumlah BUMN.

Adapun pada insentif dunia usaha, Sri Mulyani menyebut pemerintah menganggarkan Rp20,26 triliun. Pagu tersebut untuk memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pada dana PEN 2020, pemerintah merealisasikan anggaran PEN senilai Rp579,78 triliun hingga akhir tahun atau 83,4% dari pagu Rp695,2 triliun.

"Berbagai hal yang kami lakukan ini tujuannya adalah untuk membuat masyarakat kita bisa bertahan karena Covid memang memberikan dampak sosial ekonomi yang luar biasa," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN