PELAPORAN SPT TAHUNAN

Baru 4,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, DJP Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:30 WIB
Baru 4,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, DJP Sampaikan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru sekitar 4,6 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 7 Maret 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan angka tersebut terdiri atas 4,5 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147.000 SPT wajib pajak badan. Dia pun mengimbau wajib pajak segera menunaikan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu.

"Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami, yaitu penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta di tahun 2022," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Suryo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Apalagi pada wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan akan jatuh pada akhir bulan ini.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada acara hari ini, DJP menghadirkan sejumlah menteri untuk melaporkan SPT Tahunan secara bersama-sama. Melalui kegiatan tersebut, Suryo berharap wajib pajak akan tergerak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

"Kami sangat memahami bahwa figur ketokohan atau keteladanan Bapak dan Ibu pimpinan sangat penting meningkatkan kesadaran masyarakat," ujarnya.

Pada acara tersebut, tokoh yang hadir untuk mengisi SPT Tahunan bersama di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Kapolri Listyo Sigit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’