KOTA SERANG

Baru 33 Hotel dan Restoran Penuhi Syarat Hibah Pariwisata

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 November 2020 | 07:30 WIB
Baru 33 Hotel dan Restoran Penuhi Syarat Hibah Pariwisata

Pekerja melayani tamu di salah satu hotel, Jumat (2/10/2020). Hanya 8 hotel dan 25 restoran dari 163 hotel dan restoran di Kota erang yang oleh Pemerintah Kota Serang, Banten, sudah memenuhi syarat pengajuan hibah pariwisata dari pemerintah. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)

SERANG, DDTCNews - Hanya 8 hotel dan 25 restoran dari 163 hotel dan restoran di Kota Serang yang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah memenuhi syarat pengajuan hibah pariwisata dari pemerintah.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan masih terdapat hotel dan restoran yang masih belum memenuhi syarat kepemilikan izin dan pembayaran pajak.

"Selama memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan membayar pajak, maka mereka berhak menerima [hibah pariwisata]," ujar Yoyo, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Seperti yang diatur oleh pemerintah pusat, pelaku usaha hotel dan restoran yang hendak mendapatkan hibah harus melalui proses verifikasi perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Nantinya, pemda akan menyetorkan daftar hotel dan restoran yang dinilai layak untuk mendapatkan hibah serta nilai pajak yang sudah diverifikasi oleh pemda kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Yoyo menerangkan nominal hibah yang diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran dari pemerintah pusat ditentukan berdasarkan nominal pajak yang sidah dibayarkan oleh hotel dan restoran kepada negara.

Baca Juga:
Imbas Tambang Pasir Laut, Daerah Ini Kumpulkan Pajak Melebihi Target

"Besaran bantuannya yang diberikan tergantung besaran pembayaran pajak kepada negara. Semakin banyak dia [hotel dan restoran] membayar pajak, maka semakin besar bantuan yang akan diterima," ujar Yoyo seperti dilansir bantenhits.com.

Khusus untuk hotel dan restoran yang izinnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hibah, Yoyo mengatakan Pemkot Serang akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperbarui izin hotel dan restoran.

Yoyo mengatakan Pemkot Serang akan membantu proses pemenuhan izin terutama bagi hotel dan restoran yang mengubah perizinan dari perizinan lama menjadi perizinan online melalui online single submission (OSS). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 24 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Imbas Tambang Pasir Laut, Daerah Ini Kumpulkan Pajak Melebihi Target

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN