KOTA SERANG

Baru 33 Hotel dan Restoran Penuhi Syarat Hibah Pariwisata

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 November 2020 | 07:30 WIB
Baru 33 Hotel dan Restoran Penuhi Syarat Hibah Pariwisata

Pekerja melayani tamu di salah satu hotel, Jumat (2/10/2020). Hanya 8 hotel dan 25 restoran dari 163 hotel dan restoran di Kota erang yang oleh Pemerintah Kota Serang, Banten, sudah memenuhi syarat pengajuan hibah pariwisata dari pemerintah. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)

SERANG, DDTCNews - Hanya 8 hotel dan 25 restoran dari 163 hotel dan restoran di Kota Serang yang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah memenuhi syarat pengajuan hibah pariwisata dari pemerintah.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan masih terdapat hotel dan restoran yang masih belum memenuhi syarat kepemilikan izin dan pembayaran pajak.

"Selama memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan membayar pajak, maka mereka berhak menerima [hibah pariwisata]," ujar Yoyo, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Seperti yang diatur oleh pemerintah pusat, pelaku usaha hotel dan restoran yang hendak mendapatkan hibah harus melalui proses verifikasi perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Nantinya, pemda akan menyetorkan daftar hotel dan restoran yang dinilai layak untuk mendapatkan hibah serta nilai pajak yang sudah diverifikasi oleh pemda kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Yoyo menerangkan nominal hibah yang diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran dari pemerintah pusat ditentukan berdasarkan nominal pajak yang sidah dibayarkan oleh hotel dan restoran kepada negara.

Baca Juga:
Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

"Besaran bantuannya yang diberikan tergantung besaran pembayaran pajak kepada negara. Semakin banyak dia [hotel dan restoran] membayar pajak, maka semakin besar bantuan yang akan diterima," ujar Yoyo seperti dilansir bantenhits.com.

Khusus untuk hotel dan restoran yang izinnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hibah, Yoyo mengatakan Pemkot Serang akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperbarui izin hotel dan restoran.

Yoyo mengatakan Pemkot Serang akan membantu proses pemenuhan izin terutama bagi hotel dan restoran yang mengubah perizinan dari perizinan lama menjadi perizinan online melalui online single submission (OSS). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Jumat, 22 November 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra