Pekerja melayani tamu di salah satu hotel, Jumat (2/10/2020). Hanya 8 hotel dan 25 restoran dari 163 hotel dan restoran di Kota erang yang oleh Pemerintah Kota Serang, Banten, sudah memenuhi syarat pengajuan hibah pariwisata dari pemerintah. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)
SERANG, DDTCNews - Hanya 8 hotel dan 25 restoran dari 163 hotel dan restoran di Kota Serang yang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah memenuhi syarat pengajuan hibah pariwisata dari pemerintah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan masih terdapat hotel dan restoran yang masih belum memenuhi syarat kepemilikan izin dan pembayaran pajak.
"Selama memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan membayar pajak, maka mereka berhak menerima [hibah pariwisata]," ujar Yoyo, dikutip Selasa (3/11/2020).
Seperti yang diatur oleh pemerintah pusat, pelaku usaha hotel dan restoran yang hendak mendapatkan hibah harus melalui proses verifikasi perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.
Nantinya, pemda akan menyetorkan daftar hotel dan restoran yang dinilai layak untuk mendapatkan hibah serta nilai pajak yang sudah diverifikasi oleh pemda kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Yoyo menerangkan nominal hibah yang diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran dari pemerintah pusat ditentukan berdasarkan nominal pajak yang sidah dibayarkan oleh hotel dan restoran kepada negara.
"Besaran bantuannya yang diberikan tergantung besaran pembayaran pajak kepada negara. Semakin banyak dia [hotel dan restoran] membayar pajak, maka semakin besar bantuan yang akan diterima," ujar Yoyo seperti dilansir bantenhits.com.
Khusus untuk hotel dan restoran yang izinnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hibah, Yoyo mengatakan Pemkot Serang akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperbarui izin hotel dan restoran.
Yoyo mengatakan Pemkot Serang akan membantu proses pemenuhan izin terutama bagi hotel dan restoran yang mengubah perizinan dari perizinan lama menjadi perizinan online melalui online single submission (OSS). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.