INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Baru 25 Wajib Pajak Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Kamis, 24 Desember 2020 | 09:01 WIB
Baru 25 Wajib Pajak Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 21 Desember 2020 telah ada 25 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi, seperti tertuang dalam PMK No.128/2019.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemberian insentif tersebut untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha yang terlibat dalam perbaikan sumber daya manusia di Indonesia. Menurutnya, insentif tersebut telah berlaku sejak tahun lalu.

"Insentifnya adalah dunia usaha dan dunia industri yang melaksanakan kegiatan vokasi boleh membebankan biaya lebih dari 100%, yaitu menjadi 200%," katanya dalam acara Apresiasi Pendidikan Vokasi Kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Suryo mengatakan PMK 128/2019 itu merupakan aturan pelaksanaan dari PP No.45/2019. Melalui beleid itu, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

Dia menilai pemberian insentif akan mendorong pelaku usaha terlibat dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM). Pada akhirnya, pelaku usaha juga memperoleh keuntungan dalam jangka panjang, yakni berupa tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.

Suryo menyebut 25 wajib pajak yang meraih supertax deduction itu telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerja sama (PKS). Hingga saat ini, wajib pajak dan mitranya menghasilkan 175 PKS, yang terdiri atas 137 PKS pada SMK, 25 PKS pada diploma, dan 13 PKS pada balai latihan kerja.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Melalui kerja sama itu, tercatat 26.690 orang telah memperoleh pendidikan vokasi. Pendidikan itu terdiri atas pelatihan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan usaha manufaktur, pariwisata dan industri kreatif, serta agrobisnis.

Mengenai lokasinya, pemanfaatan insentif supertax deduction pendidikan vokasi juga mulai merata di beberapa titik di Indonesia. Selain Pulau Jawa, pemanfaatan insentif supertax deduction juga berasal dari Nusa Tenggara Timur, Bali, Kepulauan Riau, dan Riau.

Menurut Suryo, walaupun insentif supertax deduction menyebabkan pajak yang terkumpul menjadi lebih sedikit, dampak positifnya akan terasa dalam bentuk perbaikan taraf hidup masyarakat di masa datang.

"Ada sekitar 127 keahlian atau kompetensi yang diberikan tambahan insentif tadi. Harapan kami ke depan, semakin tambah banyak dunia usaha dan dunia industri baru yang ikut berpartisipasi, bergotong royong untuk kembangkan pendidikan vokasi," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?