KABUPETEN KLATEN

Baru 2 Pekan Naik, Pajak Galian C Kantongi Rp600 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2017 | 11:26 WIB
Baru 2 Pekan Naik, Pajak Galian C Kantongi Rp600 Juta

KLATEN, DDTCNews – Kenaikan pajak untuk produk tambang galian C dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit per 13 Oktober lalu berdampak pada melonjaknya pendapatan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Kasi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten Harjanto Hery Wibowo mengatakan dalam dua pekan terakhir, Pemkab Klaten memperoleh pendapatan hingga Rp600 juta dari pajak galian C. Diperkirakan capaian pendapatan pajak galian C setiap bulan rata-rata mencapai Rp2 miliar.

Dia menjelaskan penarikan pajak galian C dilakukan melalui pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dari setiap pembelian material galian C. Di Klaten, saat ini ada sekitar 10 pengusaha pemegang IUP dan IUP khusus.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Jadi pembayaran pajak dari pengusaha tidak setiap hari. Kadang ada yang dikumpulkan selama beberapa hari kemudian dibayarkan secara non-tunai ke Pemkab. Perkiraan selama dua pekan berjalan tarif baru capaian lebih dari Rp600 juta. Hari ini saja ada satu penambang yang melaporkan Rp70 juta,” ujarnya, Senin (30/10).

Harjanto menuturkan capaian itu meningkat dibanding rata-rata capaian pajak galian C sebelum kenaikan pajak. Rata-rata capaian pajak galian C sebelum ada kenaikan pajak berkisar Rp15 juta/hari.

“Dengan kenaikan ini kami perkirakan kalau kondisi sudah stabil capaian bisa Rp100 juta/hari ketika kondisi normal. Capaian setiap bulan bisa Rp2 miliar,” ungkapnya seperti dikutip dari solopos.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Soal target pendapatan dari pajak galian C, Harjanto menuturkan pada 2017 pendapatan daerah dari sektor pajak galian C Rp7,2 miliar. Saat ini, capaian pajak tersebut diperkirakan sudah 70% atau sekitar Rp5 miliar. Pada 2018, diperkirakan target pendapatan dari sektor pajak galian C sekitar Rp20 miliar.

Menurutnya, untuk mengejar target capaian pajak galian C pada 2017 intensifikasi akan terus dilakukan. Tim gabungan dari BPKD, Satpol PP, kepolisian, serta Dishub diterjunkan saban hari untuk penertiban pembayaran pajak.

Sementara itu, Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto mengatakan kenaikan tarif pajak galian golongan C sudah sesuai dengan SK gubernur terkait penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan.

“Keluhan yang sering kami sampaikan dengan tarif pajak Rp25.000/rit apa yang didapatkan Pemkab dari eksploitasi dari galian golongan C tidak seimbang. Pemerintah memperbaiki jalan puluhan miliar rupiah dengan tarif pajak galian C yang hanya puluhan ribu yang didapatkan Pemkab selama setahun tidak sebanding,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN