KABUPETEN KLATEN

Baru 2 Pekan Naik, Pajak Galian C Kantongi Rp600 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2017 | 11:26 WIB
Baru 2 Pekan Naik, Pajak Galian C Kantongi Rp600 Juta

KLATEN, DDTCNews – Kenaikan pajak untuk produk tambang galian C dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit per 13 Oktober lalu berdampak pada melonjaknya pendapatan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Kasi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten Harjanto Hery Wibowo mengatakan dalam dua pekan terakhir, Pemkab Klaten memperoleh pendapatan hingga Rp600 juta dari pajak galian C. Diperkirakan capaian pendapatan pajak galian C setiap bulan rata-rata mencapai Rp2 miliar.

Dia menjelaskan penarikan pajak galian C dilakukan melalui pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dari setiap pembelian material galian C. Di Klaten, saat ini ada sekitar 10 pengusaha pemegang IUP dan IUP khusus.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

“Jadi pembayaran pajak dari pengusaha tidak setiap hari. Kadang ada yang dikumpulkan selama beberapa hari kemudian dibayarkan secara non-tunai ke Pemkab. Perkiraan selama dua pekan berjalan tarif baru capaian lebih dari Rp600 juta. Hari ini saja ada satu penambang yang melaporkan Rp70 juta,” ujarnya, Senin (30/10).

Harjanto menuturkan capaian itu meningkat dibanding rata-rata capaian pajak galian C sebelum kenaikan pajak. Rata-rata capaian pajak galian C sebelum ada kenaikan pajak berkisar Rp15 juta/hari.

“Dengan kenaikan ini kami perkirakan kalau kondisi sudah stabil capaian bisa Rp100 juta/hari ketika kondisi normal. Capaian setiap bulan bisa Rp2 miliar,” ungkapnya seperti dikutip dari solopos.com.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Soal target pendapatan dari pajak galian C, Harjanto menuturkan pada 2017 pendapatan daerah dari sektor pajak galian C Rp7,2 miliar. Saat ini, capaian pajak tersebut diperkirakan sudah 70% atau sekitar Rp5 miliar. Pada 2018, diperkirakan target pendapatan dari sektor pajak galian C sekitar Rp20 miliar.

Menurutnya, untuk mengejar target capaian pajak galian C pada 2017 intensifikasi akan terus dilakukan. Tim gabungan dari BPKD, Satpol PP, kepolisian, serta Dishub diterjunkan saban hari untuk penertiban pembayaran pajak.

Sementara itu, Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto mengatakan kenaikan tarif pajak galian golongan C sudah sesuai dengan SK gubernur terkait penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan.

“Keluhan yang sering kami sampaikan dengan tarif pajak Rp25.000/rit apa yang didapatkan Pemkab dari eksploitasi dari galian golongan C tidak seimbang. Pemerintah memperbaiki jalan puluhan miliar rupiah dengan tarif pajak galian C yang hanya puluhan ribu yang didapatkan Pemkab selama setahun tidak sebanding,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko