KLATEN, DDTCNews – Kenaikan pajak untuk produk tambang galian C dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit per 13 Oktober lalu berdampak pada melonjaknya pendapatan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Kasi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten Harjanto Hery Wibowo mengatakan dalam dua pekan terakhir, Pemkab Klaten memperoleh pendapatan hingga Rp600 juta dari pajak galian C. Diperkirakan capaian pendapatan pajak galian C setiap bulan rata-rata mencapai Rp2 miliar.
Dia menjelaskan penarikan pajak galian C dilakukan melalui pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dari setiap pembelian material galian C. Di Klaten, saat ini ada sekitar 10 pengusaha pemegang IUP dan IUP khusus.
“Jadi pembayaran pajak dari pengusaha tidak setiap hari. Kadang ada yang dikumpulkan selama beberapa hari kemudian dibayarkan secara non-tunai ke Pemkab. Perkiraan selama dua pekan berjalan tarif baru capaian lebih dari Rp600 juta. Hari ini saja ada satu penambang yang melaporkan Rp70 juta,” ujarnya, Senin (30/10).
Harjanto menuturkan capaian itu meningkat dibanding rata-rata capaian pajak galian C sebelum kenaikan pajak. Rata-rata capaian pajak galian C sebelum ada kenaikan pajak berkisar Rp15 juta/hari.
“Dengan kenaikan ini kami perkirakan kalau kondisi sudah stabil capaian bisa Rp100 juta/hari ketika kondisi normal. Capaian setiap bulan bisa Rp2 miliar,” ungkapnya seperti dikutip dari solopos.com.
Soal target pendapatan dari pajak galian C, Harjanto menuturkan pada 2017 pendapatan daerah dari sektor pajak galian C Rp7,2 miliar. Saat ini, capaian pajak tersebut diperkirakan sudah 70% atau sekitar Rp5 miliar. Pada 2018, diperkirakan target pendapatan dari sektor pajak galian C sekitar Rp20 miliar.
Menurutnya, untuk mengejar target capaian pajak galian C pada 2017 intensifikasi akan terus dilakukan. Tim gabungan dari BPKD, Satpol PP, kepolisian, serta Dishub diterjunkan saban hari untuk penertiban pembayaran pajak.
Sementara itu, Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto mengatakan kenaikan tarif pajak galian golongan C sudah sesuai dengan SK gubernur terkait penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan.
“Keluhan yang sering kami sampaikan dengan tarif pajak Rp25.000/rit apa yang didapatkan Pemkab dari eksploitasi dari galian golongan C tidak seimbang. Pemerintah memperbaiki jalan puluhan miliar rupiah dengan tarif pajak galian C yang hanya puluhan ribu yang didapatkan Pemkab selama setahun tidak sebanding,” jelasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.