Dua buah kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha atau pekerja seni yang kerap menggelar pameran atau pertunjukan di luar negeri bisa bernapas lega. Pasalnya, barang-barang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pameran atau pertunjukan bisa dibawa masuk kembali ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk.
Melalui PMK 175/2021, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk atas kegiatan re-impor. Re-impor adalah kegiatan impor kembali barang yang telah diekspor sebelumnya. Kegiatan re-impor ini mendapatkan pembebasan bea masuk, dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
"Yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah barang yang tidak ada perubahan, penggantian part, atau penambahan nilai ekonomis saat sudah diekspor," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan warganet, Jumat (10/3/2023).
Artinya, barang re-impor yang mendapat pembebasan bea masuk harus diyakini sebagai barang yang sama seperti saat sebelum diekspor.
Contoh barang re-impor yang bebas bea masuk adalah, pertama, barang pameran, pertunjukan, dan perlombaan. Kedua, barang yang tidak laku dijual (di luar negeri).
Ketiga, barang yang mendukung pekerjaan. Keempat, barang yang diekspor demi keperluan pengujian teknik, mutu, serta kapasitas agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua barang re-impor mendapatkan pembebasan bea masuk. Jika barang re-impor sudah dilakukan perbaikan, penggantian part, atau penambahan nilai ekonomis maka barang tersebut tetap dikenai bea masuk.
Pada kasus tersebut, pengenaan bea masuk berlaku untuk part yang diganti/ditambahkan, biaya perbaikan/pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.
"Selain hal-hal tersebut, ada syarat lain yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah maksimal 2 tahun di-re-impor sejak diekspor," cuit DJBC.
Sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi bagi pelaksana re-impor agar tidak dikenai bea masuk, antara lain importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama sebelum diekspor, dan dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa barang berasal dari dalam daerah pabean.
Importir bisa mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor Kepabeanan setempat. Permohonan perlu dilengkapi paling sedikit memuat data tentang identitas; perincian jenis, jumlah, spek, identitas, dan perkiraan nilai barang; tujuan barang diekspor; kantor pabean tempat ekspor; nomor dan tanggal PEB/bukti ekspor. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.