KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pameran dari LN Bisa Bebas Bea Masuk, Pakai Fasilitas Re-Impor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2023 | 17:00 WIB
Barang Pameran dari LN Bisa Bebas Bea Masuk, Pakai Fasilitas Re-Impor

Dua buah kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha atau pekerja seni yang kerap menggelar pameran atau pertunjukan di luar negeri bisa bernapas lega. Pasalnya, barang-barang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pameran atau pertunjukan bisa dibawa masuk kembali ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk.

Melalui PMK 175/2021, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk atas kegiatan re-impor. Re-impor adalah kegiatan impor kembali barang yang telah diekspor sebelumnya. Kegiatan re-impor ini mendapatkan pembebasan bea masuk, dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

"Yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah barang yang tidak ada perubahan, penggantian part, atau penambahan nilai ekonomis saat sudah diekspor," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan warganet, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Artinya, barang re-impor yang mendapat pembebasan bea masuk harus diyakini sebagai barang yang sama seperti saat sebelum diekspor.

Contoh barang re-impor yang bebas bea masuk adalah, pertama, barang pameran, pertunjukan, dan perlombaan. Kedua, barang yang tidak laku dijual (di luar negeri).

Ketiga, barang yang mendukung pekerjaan. Keempat, barang yang diekspor demi keperluan pengujian teknik, mutu, serta kapasitas agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua barang re-impor mendapatkan pembebasan bea masuk. Jika barang re-impor sudah dilakukan perbaikan, penggantian part, atau penambahan nilai ekonomis maka barang tersebut tetap dikenai bea masuk.

Pada kasus tersebut, pengenaan bea masuk berlaku untuk part yang diganti/ditambahkan, biaya perbaikan/pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

"Selain hal-hal tersebut, ada syarat lain yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah maksimal 2 tahun di-re-impor sejak diekspor," cuit DJBC.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi bagi pelaksana re-impor agar tidak dikenai bea masuk, antara lain importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama sebelum diekspor, dan dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa barang berasal dari dalam daerah pabean.

Importir bisa mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor Kepabeanan setempat. Permohonan perlu dilengkapi paling sedikit memuat data tentang identitas; perincian jenis, jumlah, spek, identitas, dan perkiraan nilai barang; tujuan barang diekspor; kantor pabean tempat ekspor; nomor dan tanggal PEB/bukti ekspor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari