KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pameran dari LN Bisa Bebas Bea Masuk, Pakai Fasilitas Re-Impor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2023 | 17:00 WIB
Barang Pameran dari LN Bisa Bebas Bea Masuk, Pakai Fasilitas Re-Impor

Dua buah kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha atau pekerja seni yang kerap menggelar pameran atau pertunjukan di luar negeri bisa bernapas lega. Pasalnya, barang-barang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pameran atau pertunjukan bisa dibawa masuk kembali ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk.

Melalui PMK 175/2021, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk atas kegiatan re-impor. Re-impor adalah kegiatan impor kembali barang yang telah diekspor sebelumnya. Kegiatan re-impor ini mendapatkan pembebasan bea masuk, dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

"Yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah barang yang tidak ada perubahan, penggantian part, atau penambahan nilai ekonomis saat sudah diekspor," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan warganet, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Artinya, barang re-impor yang mendapat pembebasan bea masuk harus diyakini sebagai barang yang sama seperti saat sebelum diekspor.

Contoh barang re-impor yang bebas bea masuk adalah, pertama, barang pameran, pertunjukan, dan perlombaan. Kedua, barang yang tidak laku dijual (di luar negeri).

Ketiga, barang yang mendukung pekerjaan. Keempat, barang yang diekspor demi keperluan pengujian teknik, mutu, serta kapasitas agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua barang re-impor mendapatkan pembebasan bea masuk. Jika barang re-impor sudah dilakukan perbaikan, penggantian part, atau penambahan nilai ekonomis maka barang tersebut tetap dikenai bea masuk.

Pada kasus tersebut, pengenaan bea masuk berlaku untuk part yang diganti/ditambahkan, biaya perbaikan/pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

"Selain hal-hal tersebut, ada syarat lain yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah maksimal 2 tahun di-re-impor sejak diekspor," cuit DJBC.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi bagi pelaksana re-impor agar tidak dikenai bea masuk, antara lain importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama sebelum diekspor, dan dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa barang berasal dari dalam daerah pabean.

Importir bisa mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor Kepabeanan setempat. Permohonan perlu dilengkapi paling sedikit memuat data tentang identitas; perincian jenis, jumlah, spek, identitas, dan perkiraan nilai barang; tujuan barang diekspor; kantor pabean tempat ekspor; nomor dan tanggal PEB/bukti ekspor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan