CUKAI (3)

Barang Kena Cukai, Tarif, dan Harga Dasar

Hamida Amri Safarina | Senin, 01 Maret 2021 | 16:40 WIB
Barang Kena Cukai, Tarif, dan Harga Dasar

CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Adapun karakteristik dan sifat barang yang dikenakan cukai sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Berdasarkan pada Pasal 4 UU Cukai, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang terdiri dari 3 komoditas. Pertama, etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.

Etil alkohol atau etanol ialah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kedua, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.

Minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandul etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, seperti bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.

Adapun konsentrat yang mengandung etil alkohol ialah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minimal yang mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Ketiga, hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Adapun sigaret dapat terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Uraian lebih lanjut dari masing-masing jenis hasil tembakau tersebut dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 4 UU Cukai.

Tarif Cukai dan Harga Dasar
SAAT ini, Pasal 5 UU Cukai telah mengatur batasan paling tinggi untuk tarif BKC. Dalam pasal a quo, untuk hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dikenakan tarif sebesar 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga jual pabrik. Sementara itu, hasil tembakau yang diimpor dikenakan tarif 275% dari harga dasar berupa nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% dari harga jual eceran.

Selanjutnya, BKC lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi sebesar 1.150% dari harga jual pabrik dan 80% dari harga jual eceran. Selain itu, terdapat besaran tarif yang berbeda untuk BKC lainnya yang diimpor sebesar 1.150% dari nilai pabean ditambah bea masuk dan 80% berdasarkan harga jual eceran. Adapun besaran tarif lebih detail atas BKC diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Untuk tarif BKC atas etil alkohol dan minuman serta konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil ALkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (PMK 158/2018).

Lampiran PMK 158/2018 menyebutkan untuk etil alkohol, tarif per liter untuk produk dalam negeri dan impor ialah sebesar Rp20.000. Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jenis etil alkohol dengan kadar berapapun.

Selanjutnya, konsentrat yang mengandung etil alkohol dikenakan tarif cukai sebesar Rp1.000 untuk produksi dalam negeri dan impor. Sama halnya dengan etil alkohol, tarif sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh jenis konsentrat padat dan cair dengan kadar berapapun. Sementara itu, tarif minuman yang mengandung etil alkohol dikelompokkan menjadi 3 golongan sebagai berikut.

Baca Juga:
Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP


Lebih lanjut, perincian tarif cukai untuk hasil ditembakau diatur secara tersendiri dalam PMK No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (PMK 198/2020). Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam jumlah golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau sesuai dengan batasan jumlah produksi pabrik.

Adapun golongan pengusaha pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran I beleid ini dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang


Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif CHT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II PMK 198/2020.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan pengusaha pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran III PMK 198/2020 dengan perincian sebagai berikut.


Tarif cukai dan batasan HJE terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran IV PMK 198/2020. Adapun perincian tarif cukai dan HJE minimum hasil tembakau yang diimpor ialah sebagai berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini