CUKAI (3)

Barang Kena Cukai, Tarif, dan Harga Dasar

Hamida Amri Safarina | Senin, 01 Maret 2021 | 16:40 WIB
Barang Kena Cukai, Tarif, dan Harga Dasar

CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Adapun karakteristik dan sifat barang yang dikenakan cukai sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Berdasarkan pada Pasal 4 UU Cukai, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang terdiri dari 3 komoditas. Pertama, etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.

Etil alkohol atau etanol ialah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kedua, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.

Minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandul etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, seperti bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.

Adapun konsentrat yang mengandung etil alkohol ialah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minimal yang mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ketiga, hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Adapun sigaret dapat terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Uraian lebih lanjut dari masing-masing jenis hasil tembakau tersebut dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 4 UU Cukai.

Tarif Cukai dan Harga Dasar
SAAT ini, Pasal 5 UU Cukai telah mengatur batasan paling tinggi untuk tarif BKC. Dalam pasal a quo, untuk hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dikenakan tarif sebesar 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga jual pabrik. Sementara itu, hasil tembakau yang diimpor dikenakan tarif 275% dari harga dasar berupa nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% dari harga jual eceran.

Selanjutnya, BKC lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi sebesar 1.150% dari harga jual pabrik dan 80% dari harga jual eceran. Selain itu, terdapat besaran tarif yang berbeda untuk BKC lainnya yang diimpor sebesar 1.150% dari nilai pabean ditambah bea masuk dan 80% berdasarkan harga jual eceran. Adapun besaran tarif lebih detail atas BKC diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Untuk tarif BKC atas etil alkohol dan minuman serta konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil ALkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (PMK 158/2018).

Lampiran PMK 158/2018 menyebutkan untuk etil alkohol, tarif per liter untuk produk dalam negeri dan impor ialah sebesar Rp20.000. Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jenis etil alkohol dengan kadar berapapun.

Selanjutnya, konsentrat yang mengandung etil alkohol dikenakan tarif cukai sebesar Rp1.000 untuk produksi dalam negeri dan impor. Sama halnya dengan etil alkohol, tarif sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh jenis konsentrat padat dan cair dengan kadar berapapun. Sementara itu, tarif minuman yang mengandung etil alkohol dikelompokkan menjadi 3 golongan sebagai berikut.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak


Lebih lanjut, perincian tarif cukai untuk hasil ditembakau diatur secara tersendiri dalam PMK No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (PMK 198/2020). Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam jumlah golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau sesuai dengan batasan jumlah produksi pabrik.

Adapun golongan pengusaha pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran I beleid ini dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 


Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif CHT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II PMK 198/2020.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan pengusaha pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran III PMK 198/2020 dengan perincian sebagai berikut.


Tarif cukai dan batasan HJE terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran IV PMK 198/2020. Adapun perincian tarif cukai dan HJE minimum hasil tembakau yang diimpor ialah sebagai berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN