Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan tren pemulihan ekonomi nasional.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan berhati-hati merealisasikan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan dalam menambah objek cukai, terutama pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.
"Untuk ekstensifikasi cukai, plastik misalnya, tentunya pemerintah akan melihat ini secara hati-hati, basisnya adalah melihat dari perkembangan pemulihan ekonomi kita pada 2021/2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (31/10/2021).
Askolani menuturkan pemerintah telah beberapa kali membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai bersama DPR. Pemerintah juga telah memasukkan target penerimaan dari cukai produk plastik dalam UU APBN beberapa tahun terakhir.
Pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan cukai 2022 dipatok sejumlah Rp203,92 triliun, naik 13,2% dari target tahun ini Rp180,0 triliun. DPR juga meminta pemerintah untuk mengeksekusi ekstensifikasi cukai di antaranya pada produk plastik dan minuman berpemanis.
Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah mematok tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Untuk minuman berpemanis, tarif cukai akan dikenakan pada teh kemasan, minuman berkarbonasi, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yaitu Rp1.500 per liter untuk teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ekstensifikasi cukai sangat perlu dilakukan mengingat wacana ini sudah dibuat berbagai kajian mendalam pada beberapa tahun lalu sehingga ekstensifikasi cukai sangat perlu untuk direalisasikan saat ini