KEBIJAKAN CUKAI

Barang Kena Cukai Ditambah Tahun Depan, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Barang Kena Cukai Ditambah Tahun Depan, Ini Kata DJBC

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan tren pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan berhati-hati merealisasikan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan dalam menambah objek cukai, terutama pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Untuk ekstensifikasi cukai, plastik misalnya, tentunya pemerintah akan melihat ini secara hati-hati, basisnya adalah melihat dari perkembangan pemulihan ekonomi kita pada 2021/2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Askolani menuturkan pemerintah telah beberapa kali membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai bersama DPR. Pemerintah juga telah memasukkan target penerimaan dari cukai produk plastik dalam UU APBN beberapa tahun terakhir.

Pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan cukai 2022 dipatok sejumlah Rp203,92 triliun, naik 13,2% dari target tahun ini Rp180,0 triliun. DPR juga meminta pemerintah untuk mengeksekusi ekstensifikasi cukai di antaranya pada produk plastik dan minuman berpemanis.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah mematok tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Untuk minuman berpemanis, tarif cukai akan dikenakan pada teh kemasan, minuman berkarbonasi, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yaitu Rp1.500 per liter untuk teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 14:34 WIB

Ekstensifikasi cukai sangat perlu dilakukan mengingat wacana ini sudah dibuat berbagai kajian mendalam pada beberapa tahun lalu sehingga ekstensifikasi cukai sangat perlu untuk direalisasikan saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?