Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang kerap melakukan impor barang ke Indonesia pasti sudah akrab dengan istilah red line. Ada anggapan bahwa barang impor yang lama tiba di tempat tujuan kemungkinan besar masuk red line oleh kantor bea cukai. Apakah benar demikian?
Jawabannya, belum tentu. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menekankan bahwa tidak semua barang yang lama keluar ke tempat tujuan disebabkan masuk red line. Alasan paling umum adalah barangnya memang belum sampai ke Indonesia atau sudah sampai ke Indonesia tetapi belum dilaporkan oleh pihak jasa kiriman.
"Jadi, untuk memastikan status barang silakan cek di beacukai.go.id/barangkiriman," cuit contact center DJBC, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).
Nah, lantas red line itu apa? Pada dasarnya, bea cukai menyebutnya dengan jalur merah. Kalau barang impor masuk jalur merah artinya barang tersebut perlu dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
Penetapan jalur atas barang impor dilakukan berdasarkan beberapa aspek, di antaranya profil atas operator ekonomi, profil komoditas, pemberitahuan pabean, metode acak, dan/atau informasi intelijen.
Beberapa contoh barang yang kriterianya masuk ke jalur merah adalah hewan, ikan, dan/atau tumbuhan; narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, sengaja angin, dan amunisi; uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta; hingga barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi.
DJBC juga mengingatkan kembali bahwa setiap pemeriksaan fisik barang kiriman yang dilakukan oleh pejabat bea cukai, dibuka, disaksikan, dan dirapikan kembali oleh penyelenggara pos atau jasa kiriman yang digunakan importir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.