LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang kerap melakukan impor barang ke Indonesia pasti sudah akrab dengan istilah red line. Ada anggapan bahwa barang impor yang lama tiba di tempat tujuan kemungkinan besar masuk red line oleh kantor bea cukai. Apakah benar demikian?

Jawabannya, belum tentu. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menekankan bahwa tidak semua barang yang lama keluar ke tempat tujuan disebabkan masuk red line. Alasan paling umum adalah barangnya memang belum sampai ke Indonesia atau sudah sampai ke Indonesia tetapi belum dilaporkan oleh pihak jasa kiriman.

"Jadi, untuk memastikan status barang silakan cek di beacukai.go.id/barangkiriman," cuit contact center DJBC, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nah, lantas red line itu apa? Pada dasarnya, bea cukai menyebutnya dengan jalur merah. Kalau barang impor masuk jalur merah artinya barang tersebut perlu dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.

Penetapan jalur atas barang impor dilakukan berdasarkan beberapa aspek, di antaranya profil atas operator ekonomi, profil komoditas, pemberitahuan pabean, metode acak, dan/atau informasi intelijen.

Beberapa contoh barang yang kriterianya masuk ke jalur merah adalah hewan, ikan, dan/atau tumbuhan; narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, sengaja angin, dan amunisi; uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta; hingga barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi.

DJBC juga mengingatkan kembali bahwa setiap pemeriksaan fisik barang kiriman yang dilakukan oleh pejabat bea cukai, dibuka, disaksikan, dan dirapikan kembali oleh penyelenggara pos atau jasa kiriman yang digunakan importir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra