PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui ketentuan tentang pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi. Melalui PMK 26/2024 yang berlaku sejak akhir Mei 2024, pemerintah mencoba meningkatkan efisiensi barang impor dalam skema rush handling.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan terbitnya PMK 26/2024 dilatari adanya kendala dalam aturan lama. Karenanya, diperlukan harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian,” papar Encep dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PMK 26/2024 menambah kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Perinciannya, antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; binatang hidup; serta tumbuhan hidup.

Kemudian, kategori rush handling juga mencakup surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; serta tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya.

Selanjutnya, ada pula ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Encep mengeklaim layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah.

Sebagai informasi, prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP) atau pejabat Bea Cukai. Terakhir, dilakukan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara itu, khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama 5 jam sejak permohonan diterima lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP