KABUPATEN GARUT

Bapenda Undi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 September 2018 | 12:06 WIB
Bapenda Undi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Ilustrasi. Salah satu resto di Garut. (DDTCNews - tripadvisor.com)

TAROGONG KIDUL, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut mengapresiasi pembayar pajak dengan melakukan pengundian hadiah, khususnya bagi para konsumen hotal dan restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan apresiasi kepada masyarakat harus dilakukan. Menurutnya, masyarakat telah berpartisipasi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak atas penggunaan jasa hotel dan restoran.

“Pemberian hadiah kepada masyarakat merupakan salah satu cara dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang kini masih cukup minim. Kami menyiapkan 2 unit sepeda motor, lemari es dan televisi 32 inch bagi peserta yang beruntung,” tuturnya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, fasilitas pembayaran pajak daerah melalui toko waralaba serta peluncuran program surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) berbasis online juga turut berperan dalam mendorong penerimaan. Hal ini juga mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Melansir Radar Tasikmalaya, potensi pajak hotel dan pajak restoran cukup besar untuk semakin dioptimalkan. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk mendorong penerimaan pajak daerah yang masih rendah dibandingkan dengan potensi di Kabupaten Garut.

Apalagi, Kabupaten Garut yang sudah menjadi destinasi wisata, baik dalam maupun luar negeri. Kondisi ini membuat potensi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran semakin besar. Namun, menurut Usep, rendahnya penerimaan juga disebabkan karena minimnya kesadaran pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Minimnya kesadaran pajak salah satunya tercermin pada sebuah restoran terkemuka yang hanya menyetor pajak Rp6 juta setahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan setoran pajak dari restoran asal luar negeri senilai Rp1 miliar dalam satu tahun.

Bapenda menyayangkan rendahnya kesadaran para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Hal ini mengingat setoran pajak daerah bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai pembangunan daerah lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN