KABUPATEN BERAU

Bapenda Berau Dukung Pajak Progresif atas Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 12:10 WIB
 Bapenda Berau Dukung Pajak Progresif atas Tanah Kantor Pemeintahan Kabupaten Berau. (Foto: Indoplaces)

BERAU, DDTCNews – Rencana pemerintah yang akan menetapkan pajak progresif atas lahan kosong didukung penuh oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau sebagai upaya untuk mendesak pemilik tanah agar memanfaatkan tanahnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, lahan-lahan kosong akan memiliki nilai lebih. Pun jika tetap tidak dimanfaatkan, pemilik tanah harus membayar pajak lebih tinggi.

“Setidaknya dengan kebijakan ini memberi paksaan kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan tanahnya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebenarnya, lanjut Maulidiyah, Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah telah mengatur ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi, pajak tersebut belum mendorong adanya pemanfaatan lahan kosong.

Menurut Maulidiyah, pihaknya masih belum mengetahui besaran pajak yang akan dikenakan. ”Apakah nantinya tarif pajak PBB dinaikan kami hanya mengikuti perintah dari pusat,” katanya.

Dukungan yang diberikan oleh Bapenda Berau juga dilatarbelakangi dari segi penataan kota. “Saya sangat mendukung dengan kebijakan tersebut kerena sementara orang cari lahan sementara ada lahan yang tidak dimanfaatkan, dan dari segi penataan kota juga tidak bagus dengan lahan yang kosong apalagi di tengah kota,” tambahnya seperti dikutip dari Berau.prokal.co.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Ia berpendapat bahwa pajak progresif bukanlah ancaman bagi pemilik lahan kosong, sehingga tidak perlu takut. Kebijakan itu justru memiliki banyak kelebihan, terutama untuk menambah nilai jual objek pajak (NJOP) lahan nantinya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan pengembangan suatu wilayah.

“Bahkan masyarakat juga menggunakan tanah untuk kegiatan investasi sehingga ketika harga naik juga dapat memberi keuntungan lebih besar bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?