KOTA BLITAR

Bapak Salim, Solusi Bayar Pajak Kendaraan di Hari Libur

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 11:24 WIB
Bapak Salim, Solusi Bayar Pajak Kendaraan di Hari Libur

BLITAR, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pelayanan setoran pajak kendaraan bermotor (PKB), Satlantas Polres Kota Blitar meluncurkan program 'Bapak Salim', singkatan dari Bayar Pajak Saat Hari Libur dan Hari Minggu. Namun, baru 1 unit mobil layanan Bapak Salim yang sementara ini beroperasi.

Kapolres Kota Blitar Adewira Negara Siregar mengatakan Bapak Salim beroperasi di tempat wisata di dalam wilayah hukum Polres Kota Blitar. Mobil pelayanan itu akan keliling di beberapa lokasi wisata setiap hari libur dan hari Minggu.

"Kami ingin masyarakat yang sedang berlibur maupun tidak sempat membayar pajak di hari kerja, sehingga mereka bisa membayar pajak dengan memanfaatkan Bapak Salim yang kami buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB di tempat-tempat wisata," katanya di Kota Blitar, Kamis (29/3).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat tampak antusias menyerbu mobil Bapak Salim untuk menyetor PKB padahal layanan itu baru diluncurkan di kawasan Taman Kota Kebonrojo.

Adapun, Administrator Pelayanan BPKB dan TNKB Samsat Kota Blitar Sama’i mengharapkan Bapak Salim bisa meningkatkan jumlah kepatuhan wajib pajak dan menargetkan tingkat pembayaran hingga 90% di Kota Blitar. Mengingat, penunggak pajak pada tahun 2017 mencapai 25%.

“Dengan inovasi ini kami berharap tingkat pembayaran pajak di Kota Blitar bisa mencapai 90%,” papar Sama’i seperti dilansir beritablitar.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar Budi Wibowo mengatakan Bapak Salim sangat mempermudah wajib pajak yang tidak bisa membayar PKB pada hari kerja. Budi pun menegaskan pembayaran PKB bisa dilakukan melalui layanan Bapak Salim tanpa harus bolos kerja.

“Program ini semakin mempermudah bayar pajak. Biasanya kan cuma bisa pas hari aktif, sehingga sering kena denda karena telat bayar," tutur Budi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra