KOTA BLITAR

Bapak Salim, Solusi Bayar Pajak Kendaraan di Hari Libur

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 11:24 WIB
Bapak Salim, Solusi Bayar Pajak Kendaraan di Hari Libur

BLITAR, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pelayanan setoran pajak kendaraan bermotor (PKB), Satlantas Polres Kota Blitar meluncurkan program 'Bapak Salim', singkatan dari Bayar Pajak Saat Hari Libur dan Hari Minggu. Namun, baru 1 unit mobil layanan Bapak Salim yang sementara ini beroperasi.

Kapolres Kota Blitar Adewira Negara Siregar mengatakan Bapak Salim beroperasi di tempat wisata di dalam wilayah hukum Polres Kota Blitar. Mobil pelayanan itu akan keliling di beberapa lokasi wisata setiap hari libur dan hari Minggu.

"Kami ingin masyarakat yang sedang berlibur maupun tidak sempat membayar pajak di hari kerja, sehingga mereka bisa membayar pajak dengan memanfaatkan Bapak Salim yang kami buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB di tempat-tempat wisata," katanya di Kota Blitar, Kamis (29/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat tampak antusias menyerbu mobil Bapak Salim untuk menyetor PKB padahal layanan itu baru diluncurkan di kawasan Taman Kota Kebonrojo.

Adapun, Administrator Pelayanan BPKB dan TNKB Samsat Kota Blitar Sama’i mengharapkan Bapak Salim bisa meningkatkan jumlah kepatuhan wajib pajak dan menargetkan tingkat pembayaran hingga 90% di Kota Blitar. Mengingat, penunggak pajak pada tahun 2017 mencapai 25%.

“Dengan inovasi ini kami berharap tingkat pembayaran pajak di Kota Blitar bisa mencapai 90%,” papar Sama’i seperti dilansir beritablitar.com.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar Budi Wibowo mengatakan Bapak Salim sangat mempermudah wajib pajak yang tidak bisa membayar PKB pada hari kerja. Budi pun menegaskan pembayaran PKB bisa dilakukan melalui layanan Bapak Salim tanpa harus bolos kerja.

“Program ini semakin mempermudah bayar pajak. Biasanya kan cuma bisa pas hari aktif, sehingga sering kena denda karena telat bayar," tutur Budi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah