PELAPORAN SPT TAHUNAN

Banyak WP Bingung Soal Penutupan Saluran e-SPT, Begini Respons DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:30 WIB
Banyak WP Bingung Soal Penutupan Saluran e-SPT, Begini Respons DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas pembahasan terkait pengalihan saluran pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, dari melalui e-SPT menjadi e-form dan e-filing. Saluran pelaporan SPT tahunan melalui e-SPT akan ditutup secara bertahap.

Saluran pelaporan untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup pada 28 Februari 2022. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas akan ditutup pada 30 Maret 2022.

Menyusul kebijakan ini, banyak wajib pajak melempar pertanyaan kepada DJP melalui media sosial. Salah satu akun misalnya menanyakan mekanisme pengunggahan file e-SPT dengan format CSV melalui aplikasi e-SPT.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Merespons pertanyaan warganet, akun @kring_pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online untuk jenis SPT 1770 tidak bisa dilakukan dengan mengisi secara langsung, melainkan hanya bisa dengan mengunggah file CSV dari e-SPT jenis formulir 1770.

"[Sedangkan] untuk jenis 1770 S bisa diisi langsung dan juga upload CSV dari e-SPT 1770 S. Sesuai pengumuman tersebut, yang akan ditutup adalah yang menggunakan upload CSV ya, Kak," tulis DJP melalui cuitan di Twitter, Kamis (17/2/2022).

DJP kembali menekankan saluran SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) dengan jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus WP migas akan ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

"Setelah tanggal tersebut, pelaporan dalam bentuk CSV dari aplikasi e-SPT 1771 tidak dapat digunakan kembali," kata DJP.

Pelaporan SPT 1771, lanjut otoritas, dapat menggunakan e-form. Secara umum, @kring_pajak menambahkan, pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan e-form untuk formulir 1770 S, 1770, dan 1771. Sementara pelaporan SPT formulir 1770 S bisa juga menggunakan e-filing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’