Mantan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan pada masa Orde Baru Fuad Bawazier berpendapat pengenaan pajak penghasilan (PPh) final bisa dipertimbangkan untuk merespons maraknya wajib pajak badan yang mengaku rugi secara terus-menerus.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Fuad mengatakan bila ada wajib pajak badan yang dirasa melakukan penghindaran pajak dengan cara membukukan kerugian, solusi yang tepat dan lebih adil adalah pengenaan PPh final.
"Jadi kalaupun ada yang seperti, bisnis yang nyebelin dan curang, itu bisa disiasati dengan diberikan pajak final daripada pajak minimal," ujar Fuad, Selasa (6/7/2021).
Menurut dia, pengenaan PPh final lebih memberikan kepastian kepada wajib pajak badan yang beroperasi di Indonesia. Aturan main pengenaan PPh final, lanjutnya, cenderung sudah diketahui wajib pajak di depan.
“Wajib pajaknya sudah bisa mengantisipasi dan dia akan menghitung untuk terus atau tidak dengan bisnis itu, Jadi, lebih fair,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015 hingga 2019. Hal ini mengindikasikan maraknya praktik pengelakan pajak.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah mengusulkan pengenaan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 1% dari penghasilan bruto. Kebijakan ini akan berlaku untuk wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.
Penghasilan yang dimaksud baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak. Simak pula ‘Tidak Semua Perusahaan yang Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% Omzet’.
Terkait dengan usulan pemerintah tersebut, Fuad berpendapat dengan skema AMT, pemerintah seakan-akan mengasumsikan pengusaha tidak akan mengalami kerugian dari kegiatan usahanya. AMT juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip self-assessment.
"Ini [AMT] bisa mendorong wajib pajak yang untungnya besar malah merekayasa agar terkena pajak minimal,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.