KOTA MANADO

Banyak Wajib Pajak Sembunyikan Omzet, Pemkot Lakukan 'Opname Lapangan'

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 11:00 WIB
Banyak Wajib Pajak Sembunyikan Omzet, Pemkot Lakukan 'Opname Lapangan'

Ilustrasi. Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.

MANADO, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mencurigai masih banyak restoran dan rumah makan yang menyetorkan pajak ke kas daerah dengan nominal yang tidak sesuai dengan omzetnya.

Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan saat ini masih terdapat beberapa restoran yang memiliki kualifikasi sama tetapi nilai pembayaran pajaknya berbeda jauh.

"Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran di lapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sesuai sebagaimana omzetnya," ujar Andrei, dikutip Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado pun diminta memeriksa hal ini. Diperlukan pemeriksaan agar dapat diketahui secara pasti nilai yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak kepada Pemkot Manado.

"Opname lapangan dan ekstensifikasi perlu dilakukan kepada wajib pajak supaya kita benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku," ujar Andrei seperti dilansir beritamanado.com.

Guna menciptakan kepastian penerimaan pajak, Andrei juga memerintahkan kepada Bapenda Kota Manado untuk mengidentifikasi tempat-tempat usaha yang seharusnya sudah dipasang alat perekam pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan alat tersebut, data yang diperoleh Bapenda Kota Manado menjadi lebih valid dan bisa dianalisis untuk kepentingan pengelolaan penerimaan pajak ke depan.

Tak hanya perkara pajak restoran, Andrei juga meminta Bapenda melakukan pemeriksaan atas mal, pertokoan, bandara, rumah sakit, dan tempat-tempat lain yang seharusnya sudah menyetorkan pajak atau retribusi parkir ke kas daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?