KOTA MANADO

Banyak Wajib Pajak Sembunyikan Omzet, Pemkot Lakukan 'Opname Lapangan'

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 11:00 WIB
Banyak Wajib Pajak Sembunyikan Omzet, Pemkot Lakukan 'Opname Lapangan'

Ilustrasi. Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.

MANADO, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mencurigai masih banyak restoran dan rumah makan yang menyetorkan pajak ke kas daerah dengan nominal yang tidak sesuai dengan omzetnya.

Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan saat ini masih terdapat beberapa restoran yang memiliki kualifikasi sama tetapi nilai pembayaran pajaknya berbeda jauh.

"Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran di lapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sesuai sebagaimana omzetnya," ujar Andrei, dikutip Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado pun diminta memeriksa hal ini. Diperlukan pemeriksaan agar dapat diketahui secara pasti nilai yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak kepada Pemkot Manado.

"Opname lapangan dan ekstensifikasi perlu dilakukan kepada wajib pajak supaya kita benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku," ujar Andrei seperti dilansir beritamanado.com.

Guna menciptakan kepastian penerimaan pajak, Andrei juga memerintahkan kepada Bapenda Kota Manado untuk mengidentifikasi tempat-tempat usaha yang seharusnya sudah dipasang alat perekam pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dengan alat tersebut, data yang diperoleh Bapenda Kota Manado menjadi lebih valid dan bisa dianalisis untuk kepentingan pengelolaan penerimaan pajak ke depan.

Tak hanya perkara pajak restoran, Andrei juga meminta Bapenda melakukan pemeriksaan atas mal, pertokoan, bandara, rumah sakit, dan tempat-tempat lain yang seharusnya sudah menyetorkan pajak atau retribusi parkir ke kas daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi