KOTA MANADO

Banyak Wajib Pajak Sembunyikan Omzet, Pemkot Lakukan 'Opname Lapangan'

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 11:00 WIB
Banyak Wajib Pajak Sembunyikan Omzet, Pemkot Lakukan 'Opname Lapangan'

Ilustrasi. Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.

MANADO, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mencurigai masih banyak restoran dan rumah makan yang menyetorkan pajak ke kas daerah dengan nominal yang tidak sesuai dengan omzetnya.

Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan saat ini masih terdapat beberapa restoran yang memiliki kualifikasi sama tetapi nilai pembayaran pajaknya berbeda jauh.

"Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran di lapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sesuai sebagaimana omzetnya," ujar Andrei, dikutip Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado pun diminta memeriksa hal ini. Diperlukan pemeriksaan agar dapat diketahui secara pasti nilai yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak kepada Pemkot Manado.

"Opname lapangan dan ekstensifikasi perlu dilakukan kepada wajib pajak supaya kita benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku," ujar Andrei seperti dilansir beritamanado.com.

Guna menciptakan kepastian penerimaan pajak, Andrei juga memerintahkan kepada Bapenda Kota Manado untuk mengidentifikasi tempat-tempat usaha yang seharusnya sudah dipasang alat perekam pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan alat tersebut, data yang diperoleh Bapenda Kota Manado menjadi lebih valid dan bisa dianalisis untuk kepentingan pengelolaan penerimaan pajak ke depan.

Tak hanya perkara pajak restoran, Andrei juga meminta Bapenda melakukan pemeriksaan atas mal, pertokoan, bandara, rumah sakit, dan tempat-tempat lain yang seharusnya sudah menyetorkan pajak atau retribusi parkir ke kas daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN