PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak UMKM yang Takut dengan Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 16:31 WIB
Banyak UMKM yang Takut dengan Pajak, Ini Kata DJP

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menilai masih adanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang takut berurusan dengan otoritas dikarenakan belum seringnya komunikasi yang dijalin.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menilai komunikasi yang terjalin antara pelaku UMKM dengan otoritas masih belum banyak. Dia mengakui pekerjaan rumah otoritas yang penting dalam situasi ini adalah terkait peningkatan literasi pajak untuk UMKM.

“Kalau terkait UMKM [merasa] takut dengan pajak, mungkin bukan takut tapi karena kurang banyaknya komunikasi," katanya dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020). Simak artikel ‘Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak’.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Untuk menggencarkan sosialisasi dan komunikasi dengan UMKM, sambungnya, diperlukan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah asosiasi pelaku usaha. DJP sangat terbuka untuk melakukan sosialisasi dan membuka komunikasi dengan UMKM untuk peningkatan literasi pajak.

Apalagi, pada saat masa pandemi Covid-19 sekarang, pemerintah banyak memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi pelaku UMKM. Salah satunya fasilitas pajak PPh final ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif subsidi bunga kredit pelaku UMKM.

"Jadi UMKM tidak perlu takut. Itu karena belum kenal saja. Dengan kesempatan ini, kami bahagia sekali untuk bekerja sama dengan asosiasi untuk melakukan komunikasi lebih banyak dengan UMKM," ungkap Ani.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Kebijakan pajak merupakan perpanjangan tangan negara yang saat ini digunakan untuk menopang pelaku usaha usaha, terutama UMKM. Ani menginginkan lebih banyak UMKM memanfaatkan fasilitas pajak yang disediakan agar UMKM dapat bertahan dan melanjutkan usaha pada masa pandemi.

"Pajak merupakan tangan negara yang hadir di saat ekonomi turun. Oleh karen aitu, yang diberikan untuk UMKM ya ‘tidak usah dibayar pajaknya’. Jadi, bukan suatu yang menakutkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juni 2020 | 08:20 WIB

sebetulnya bukan hanya pajak yg ditakutkan tapi tidak adanya jaminan finansial dari pemerintah. satu contoh yg baru saja terjadi, saya dapat order masker dari pemrov jabar tanpa DP hanya modal PO, tp apa yang terjadi ? saat pengajuan kredit dibank jabar mereka tetap minta jaminan berharga, padahal sudah ada PO dari pemrov jabar. malah jadi kocak, apalah arti UMKM.....

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah