PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak UMKM yang Takut dengan Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 16:31 WIB
Banyak UMKM yang Takut dengan Pajak, Ini Kata DJP

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menilai masih adanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang takut berurusan dengan otoritas dikarenakan belum seringnya komunikasi yang dijalin.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menilai komunikasi yang terjalin antara pelaku UMKM dengan otoritas masih belum banyak. Dia mengakui pekerjaan rumah otoritas yang penting dalam situasi ini adalah terkait peningkatan literasi pajak untuk UMKM.

“Kalau terkait UMKM [merasa] takut dengan pajak, mungkin bukan takut tapi karena kurang banyaknya komunikasi," katanya dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020). Simak artikel ‘Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak’.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Untuk menggencarkan sosialisasi dan komunikasi dengan UMKM, sambungnya, diperlukan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah asosiasi pelaku usaha. DJP sangat terbuka untuk melakukan sosialisasi dan membuka komunikasi dengan UMKM untuk peningkatan literasi pajak.

Apalagi, pada saat masa pandemi Covid-19 sekarang, pemerintah banyak memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi pelaku UMKM. Salah satunya fasilitas pajak PPh final ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif subsidi bunga kredit pelaku UMKM.

"Jadi UMKM tidak perlu takut. Itu karena belum kenal saja. Dengan kesempatan ini, kami bahagia sekali untuk bekerja sama dengan asosiasi untuk melakukan komunikasi lebih banyak dengan UMKM," ungkap Ani.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kebijakan pajak merupakan perpanjangan tangan negara yang saat ini digunakan untuk menopang pelaku usaha usaha, terutama UMKM. Ani menginginkan lebih banyak UMKM memanfaatkan fasilitas pajak yang disediakan agar UMKM dapat bertahan dan melanjutkan usaha pada masa pandemi.

"Pajak merupakan tangan negara yang hadir di saat ekonomi turun. Oleh karen aitu, yang diberikan untuk UMKM ya ‘tidak usah dibayar pajaknya’. Jadi, bukan suatu yang menakutkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juni 2020 | 08:20 WIB

sebetulnya bukan hanya pajak yg ditakutkan tapi tidak adanya jaminan finansial dari pemerintah. satu contoh yg baru saja terjadi, saya dapat order masker dari pemrov jabar tanpa DP hanya modal PO, tp apa yang terjadi ? saat pengajuan kredit dibank jabar mereka tetap minta jaminan berharga, padahal sudah ada PO dari pemrov jabar. malah jadi kocak, apalah arti UMKM.....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data