RAPBN 2018

Banyak Tugas, Menko Darmin Minta Anggaran Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 15:54 WIB
Banyak Tugas, Menko Darmin Minta Anggaran Ditambah

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan kepada DPR untuk mengembalikan anggaran belanja Kemenko Perekonomian pada tahun depan sesuai angka awal dalam RAPBN 2018 sebesar Rp533,17 miliar yang saat ini sudah diturunkan menjadi Rp414,43 miliar.

Menurutnya tambahan dana tersebut untuk mendorong tugas Kemenko Perekonomian dalam menjalankan paket kebijakan ekonomi ke-16 tentang kemudahan izin berusaha. Darmin mengakui anggaran Rp414,4 miliar tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sebesar Rp533,17 miliar.

“Tambahan anggaran sebesar Rp118,74 miliar itu untuk mendanai 245 Proyek Strategis Nasional dan KPPIP sebesar Rp32,22 miliar. Lalu juga untuk pengembangan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) sebesar Rp6,75 miliar, KEK ini sesuai keinginan Presiden RI Joko Widodo yang akan meresmikan KEK,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Sementara itu, pendanaan paling besar digunakan untuk kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha dengan total anggaran sekitar Rp79,77 miliar. Kebijakan percepatan itu rencananya akan dilakukan di salah satu gedung, sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana untuk kebutuhan acara.

Tak hanya itu, Darmin menyebutkan Kemenko Perekonomian juga bertugas untuk mengkoordinasikan 10 kegiatan utama seperti e-commerce, 245 proyek strategis nasional, 2 program listrik berdaya 35 ribu mega watt, pengembangan pesawat terbang dan lainnya.

“Belakangan ini kami ketambahan tugas terkait akan terbitnya peraturan presiden atas perepatan pelaksanaan berusaha, terbitnya sekitar 1-2 hari mendatang. Kami akan kerepotan kalau tidak ada tambahan anggaran,” tuturnya.

Baca Juga:
Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mendapatkan pagu indikatif untuk tahun 2018 sebesar Rp383,17 miliar, tapi jumlah itu turun dari pagu anggaran dalam RAPBN 2018 sebesar Rp414,4 miliar yang kemudian juga merosot 10,64% dibandingkan dengan alokasi anggaran dalam APBNP 2017 senilai Rp463,7 miliar.

Meski begitu, DPR masih belum bisa memberi keputusan terkait permintaan penambahan anggaran belanja Kemenko Perekonomian untuk tahun depan. Maka anggaran belanja Kemenko Perekonomian sementara ini masih tetap sekitar Rp414,4 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:30 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?