KOTA SALATIGA

Banyak Transaksi Tanah, Setoran BPHTB Melejit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 15:15 WIB
Banyak Transaksi Tanah, Setoran BPHTB Melejit

Salah satu sudut Kota Salatiga

SALATIGA, DDTCNews – Dari total realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang Januari – Agustus 2018, penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Salatiga, Jawa Tengah, mencapai sepertiganya.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kota Salatiga Siswo Hartanto menyatakan total pajak daerah atau realisasi yang diterima hingga Agustus 2018 Rp36,16 miliar, sebanyak Rp11,69 adalah penerimaan BPHTB.

“Total pajak BPHTB yang kami terima pada 2018 ini mencapai Rp11,69 miliar. Posisi terbanyak kedua adalah pajak penerangan jalan sekitar Rp9,93 miliar. Lalu, pajak hotel Rp4,05 miliar dan pajak restoran Rp3,44 miliar,” ujarnya di Salatiga, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menduga ada banyak jual-beli atau transaksi tanah dan bangunan di Kota Salatiga dalam periode Januari-Agustus 2018 ini, mengingat dasar pengenaan BPHTB dari nilai perolehan objek pajak besarannya hanya sekitar 5%.

Adapun hasil penerimaan pajak daerah yang di bawah Rp1 miliar di antaranya pajak reklame Rp884,06 juta, pajak hiburan Rp474,70 juta, pajak air tanah Rp258 juta, pajak parkir Rp139,86 juta, dan yang terkecil adalah pajak bumi dan bangunan Rp5,27 juta.

“Atas realisasi penerimaan pajak daerah tersebut, kami juga berikan penghargaan kepada 5 wajib pajak (WP) teladan sekaligus terbesar. Kelima itu adalah Laras Asri Resort and Spa, KFC, Grand Wahid Hotel, Warung Joglo Bu Rini, dan SG Parking,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Di samping itu, yang masuk kategori WP Teladan Kota Salatiga ada 11 WP, di antaranya Singkong Keju D-9, Penitipan Kendaraan Pak Budi, Bebek Goreng Pak Slamet, Café Ole, Waroeng Spesial Serba Sambal, Inul Vista, Griya Tetirah Hotel, Diamond Billiard, dan Hotel Mutiara.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto menambahkan dari pajak daerah yang diterima tersebut secara umum kembali untuk program atau kegiatan pembangunan serta pengembangan di Kota Salatiga, misalnya infrastruktur jalan.

“Dapat dilihat dan rasakan sendiri, sekitar 98% jalan di Kota Salatiga mulus. Karena itu, kami sampaikan terima kasih kepada para WP yang telah menjadi teladan, pelopor, saat membayar pajak,” katanya seperti dilansirTribunjateng.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi