KOTA SALATIGA

Banyak Transaksi Tanah, Setoran BPHTB Melejit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 15:15 WIB
Banyak Transaksi Tanah, Setoran BPHTB Melejit

Salah satu sudut Kota Salatiga

SALATIGA, DDTCNews – Dari total realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang Januari – Agustus 2018, penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Salatiga, Jawa Tengah, mencapai sepertiganya.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kota Salatiga Siswo Hartanto menyatakan total pajak daerah atau realisasi yang diterima hingga Agustus 2018 Rp36,16 miliar, sebanyak Rp11,69 adalah penerimaan BPHTB.

“Total pajak BPHTB yang kami terima pada 2018 ini mencapai Rp11,69 miliar. Posisi terbanyak kedua adalah pajak penerangan jalan sekitar Rp9,93 miliar. Lalu, pajak hotel Rp4,05 miliar dan pajak restoran Rp3,44 miliar,” ujarnya di Salatiga, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menduga ada banyak jual-beli atau transaksi tanah dan bangunan di Kota Salatiga dalam periode Januari-Agustus 2018 ini, mengingat dasar pengenaan BPHTB dari nilai perolehan objek pajak besarannya hanya sekitar 5%.

Adapun hasil penerimaan pajak daerah yang di bawah Rp1 miliar di antaranya pajak reklame Rp884,06 juta, pajak hiburan Rp474,70 juta, pajak air tanah Rp258 juta, pajak parkir Rp139,86 juta, dan yang terkecil adalah pajak bumi dan bangunan Rp5,27 juta.

“Atas realisasi penerimaan pajak daerah tersebut, kami juga berikan penghargaan kepada 5 wajib pajak (WP) teladan sekaligus terbesar. Kelima itu adalah Laras Asri Resort and Spa, KFC, Grand Wahid Hotel, Warung Joglo Bu Rini, dan SG Parking,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, yang masuk kategori WP Teladan Kota Salatiga ada 11 WP, di antaranya Singkong Keju D-9, Penitipan Kendaraan Pak Budi, Bebek Goreng Pak Slamet, Café Ole, Waroeng Spesial Serba Sambal, Inul Vista, Griya Tetirah Hotel, Diamond Billiard, dan Hotel Mutiara.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto menambahkan dari pajak daerah yang diterima tersebut secara umum kembali untuk program atau kegiatan pembangunan serta pengembangan di Kota Salatiga, misalnya infrastruktur jalan.

“Dapat dilihat dan rasakan sendiri, sekitar 98% jalan di Kota Salatiga mulus. Karena itu, kami sampaikan terima kasih kepada para WP yang telah menjadi teladan, pelopor, saat membayar pajak,” katanya seperti dilansirTribunjateng.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN