PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Kuartal IV Tetap Menguat

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 10:14 WIB
Banyak Tantangan, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Kuartal IV Tetap Menguat

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2021 akan lebih kuat dibandingkan dengan kuartal sebelumnya seiring dengan tren penurunan kasus Covid-19.

Sri Mulyani optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2021 akan lebih baik. Namun, sambungnya, pemerintah akan tetap mewaspadai berbagai risiko, baik dari dalam negeri maupun global yang dapat memengaruhi kinerja ekonomi nasional.

"Kami yakin ekonomi kuartal IV/2021 akan naik cukup kuat didukung berbagai indikator, tetapi kami paham ada tantangan yang harus diwaspadai," katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Sri Mulyani menuturkan berbagai indikator menunjukkan tren pemulihan ekonomi nasional yang berlanjut. Misal, dari sisi indeks keyakinan konsumen, penjualan ritel, PMI manufaktur, serta kinerja ekspor dan impor.

Di sisi lain, lanjutnya, terdapat sejumlah ancaman yang berpotensi memengaruhi ekonomi nasional di antaranya adanya kecenderungan harga produsen yang meningkat di berbagai negara, terutama AS, China, Eropa, dan Korea Selatan.

Menurut menkeu, harga produsen Indonesia pada Oktober 2021 tumbuh 7,3%. Sementara itu, Eropa mencapai 16,3%, China 13,5%, AS 8,6%, dan Korea sebesar 7,5%.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

"Kenaikan harga produsen tersebut harus kita waspadai agar tidak mendorong inflasi pada tingkat konsumen," ujarnya.

Sri Mulyani juga mewaspadai dampak kenaikan harga produsen terhadap pengetatan kebijakan moneter (tapering off), terutama oleh bank sentral AS. Menurutnya, tapering off bisa menimbulkan potensi guncangan keluarnya arus modal asing dari negara berkembang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi