KABUPATEN LAMANDAU

Banyak Tak Berizin, Potensi Pajak Walet Hilang

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 15:34 WIB
 Banyak Tak Berizin, Potensi Pajak Walet Hilang

TABENGAN, DDTCNews – Masih banyak bangunan sarang walet di Kabupaten Lamandau yang diketahui belum memiliki izin. Padahal, ada potensi penerimaan cukup besar dari pajak sarang burung walet ini karena jumlahnya yang terus menjamur dalam beberapa tahun terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lamandau Abisua memberi imbauan kepada para pengusaha sarang burung walet yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinannya.

“Sebenarnya sebelum membangun, pengusaha harusnya lebih dulu mengurus perizinan. Sehingga bangunan gedung walet tidak melanggar tata ruang kota dan juga bisa menambah pemasukan daerah dari pajak walet,” kata Abisua.

Baca Juga:
DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Abisua juga menjelaskan pajak sarang burung walet sebenarnya telah berlaku baik bagi pengusaha yang sudah memiliki izin maupun yang belum. Namun dengan pemberian izin, usaha akan dianggap resmi dan penerimaan ke kas daerah juga jauh lebih jelas.

Adapun besaran pajak yang harus dibayar baik oleh pengusaha yang berizin maupun yang tidak adalah sebesar 10% dari hasil penjualan sarang burung walet. Hal ini senada dengan peraturan daerah (perda) yang telah disosialisasikan sejak Maret lalu.

Abisua menjelaskan pula Perda yang mengatur usaha ini sejatinya belum berjalan sejak selesai diundangkan. Sehingga meskipun pengusaha sarang walet semakin banyak, namun hingga saat ini belum ada pajak walet yang masuk ke kas Penerimaan Asli Daerah (PAD).

“Ada ijin ataupun tidak, tetap akan ditagih pajaknya selama sudah ada hasilnya. Karena sesuai UU, siapa saja yang mendapatkan hasil dari pengelolaan sarang burung walet wajib bayar pajak,” tegas Abisua seperti dikutip melalui tabengan.com. Pemkab yakin jika dikelola maksimal, pajak sarang walet dapat menjadi potensi penyumbang besar bagi PAD. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 April 2018 | 15:10 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Selasa, 20 Maret 2018 | 14:40 WIB KOTA MALANG

Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

Selasa, 09 Januari 2018 | 17:15 WIB KABUPATEN GUNUNG MAS

Kejar Target PAD 2018, Bupati Diminta Kerja Keras

Selasa, 09 Januari 2018 | 17:01 WIB KOTA MALANG

Di Kota Ini, Acara Sosialisasi Sadar Pajak Libatkan Polisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini