ARGENTINA

Banyak Perusahaan Raup Laba karena Perang, Argentina Pungut Pajak Baru

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 19 April 2022 | 14:07 WIB
Banyak Perusahaan Raup Laba karena Perang, Argentina Pungut Pajak Baru

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina akan mengenakan jenis pajak baru atas pendapatan tak terduga. Pajak ini akan dikenakan atas perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan lebih dari 1.000 juta peso, setara Rp273 miliar pada 2021 dan 2022 ini.

Presiden Alberto Fernandez mengatakan pajak baru tersebut menjadi instrumen negara untuk menagih kontribusi pihak-pihak atau entitas ekonomi yang justru memanen keuntungan fantastis di tengah gejolak ekonomi akibat perang Rusia-Ukraina.

“Mereka yang tiba-tiba menang imbas dari adanya perang harus berkontribusi untuk membantu mereka yang tertinggal,” ujar Fernandez, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, Fernandez menjelaskan usulan kebijakan tersebut akan didiskusikan pada pekan depan di kongres.

Menteri Ekonomi Martin Guzman mengatakan usulan kebijakan ini akan berfokus pada perusahaan dengan laba kena pajak bersih yang lebih dari 1.000 juta peso pada tahun ini. Menurut Guzman, pada 2021 hanya ada 3,2% perusahaan yang memiliki laba di atas jumlah tersebut.

Guzman mengatakan bahwa saat ini terdapat krisis distribusi pendapatan. Guzman menjelaskan bahwa pemerintah berusaha untuk membangun mekanisme untuk menjamin bahwa perang Rusia-Ukraina tidak memiliki dampak yang menyebabkan kesenjangan pada masyarakat.

"Kami menginginkan pertumbuhan yang dapat dibagikan bukan yang hanya menguntungkan beberapa orang," katanya, dilansir Zyri. (sap_

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan