ARGENTINA

Banyak Perusahaan Raup Laba karena Perang, Argentina Pungut Pajak Baru

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 19 April 2022 | 14:07 WIB
Banyak Perusahaan Raup Laba karena Perang, Argentina Pungut Pajak Baru

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina akan mengenakan jenis pajak baru atas pendapatan tak terduga. Pajak ini akan dikenakan atas perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan lebih dari 1.000 juta peso, setara Rp273 miliar pada 2021 dan 2022 ini.

Presiden Alberto Fernandez mengatakan pajak baru tersebut menjadi instrumen negara untuk menagih kontribusi pihak-pihak atau entitas ekonomi yang justru memanen keuntungan fantastis di tengah gejolak ekonomi akibat perang Rusia-Ukraina.

“Mereka yang tiba-tiba menang imbas dari adanya perang harus berkontribusi untuk membantu mereka yang tertinggal,” ujar Fernandez, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Lebih lanjut, Fernandez menjelaskan usulan kebijakan tersebut akan didiskusikan pada pekan depan di kongres.

Menteri Ekonomi Martin Guzman mengatakan usulan kebijakan ini akan berfokus pada perusahaan dengan laba kena pajak bersih yang lebih dari 1.000 juta peso pada tahun ini. Menurut Guzman, pada 2021 hanya ada 3,2% perusahaan yang memiliki laba di atas jumlah tersebut.

Guzman mengatakan bahwa saat ini terdapat krisis distribusi pendapatan. Guzman menjelaskan bahwa pemerintah berusaha untuk membangun mekanisme untuk menjamin bahwa perang Rusia-Ukraina tidak memiliki dampak yang menyebabkan kesenjangan pada masyarakat.

"Kami menginginkan pertumbuhan yang dapat dibagikan bukan yang hanya menguntungkan beberapa orang," katanya, dilansir Zyri. (sap_

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax