KOTA MAKASSAR

Banyak Penunggak, Realisasi Pajak Restoran Baru 40%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 20:02 WIB
Banyak Penunggak, Realisasi Pajak Restoran Baru 40% Salah satu sudut Kota Makassar (Foto: Pemkot Makassar)

MAKASSAR, DDTCNews – Realisasi pajak restoran yang berhasil dikumpulkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar hingga akhir September 2016 ini yang baru terealisasi sekitar 40% dari target Rp170 miliar dinilai mengkhawatirkan.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul mengungkapkan Dispenda Kota Makassar harus berusaha menggenjot kembali serapan pajak di sektor restoran, agar di akhir tahun targetnya bisa terpenuhi 100%.

"Sebenarnya justru jika pajak restoran ini dimaksimalkan, bahkan bisa memenuhi lebih target, idealnya serapannya itu sudah harus mencapai 70%, sebab ini sudah masuk triwulan ketiga," ujar Ketua Komisi B, Amar Busthanul, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Makassar ini menyebutkan berdasarkan uraian Dispenda Kota Makassar, dari Rp170 miliar pajak restoran yang ditarget tahun ini, hingga September baru terealisasi sebesar Rp71 miliar

Adapun, jumlah restoran yang masuk sebagai wajib pajak di Makassar sendiri saat ini mencapai 900 restoran. Dari jumlah tersebut, restoran yang disiplin dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak tidak lebih dari 50 %.

"Ini kan berarti kesimpulannya, ada banyak restoran yang belum sadar terhadap kewajibannya membayar pajak. Ini akan berpengaruh pada pencapaian target. Karena itu perlu diupayakan lebih giat,” kata Amar seperti dilansir rakyatku.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menegaskan Dispenda harus bertindak tegas pada pengelola restoran yang menunggak pajak, dengan memberikan peringatan. Kalau masih membandel, publikasikan restoran yang menunggak pajak ke masyarakat.

“Kami telah berulang kali merekomendasikan agar restoran yang menunggak pajak dipasangi spanduk di bagian depan restoran. Ini agar masyarakat yang ingin mampir di restoran tersebut, bisa berpikir, untuk apa mereka makan kalau pajaknya tidak disetorkan ke pemerintah,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN