REVISI UU KUP

Banyak Pengecualian dalam Sistem PPN, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 13:43 WIB
Banyak Pengecualian dalam Sistem PPN, Ini Kata Sri Mulyani

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyaknya pengecualian dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia menimbulkan distorsi.

Sri Mulyani mengatakan saat ini terdapat 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Fasilitas yang diberikan, yakni PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, juga tidak kalah banyak. Beragamnya pengecualian dan fasilitas ini dinilai menimbulkan ketidakadilan.

"Terjadi ketimpangan antarsektor dan juga ada ketidakadilan antarpelaku ekonomi yang mendapatkan fasilitas," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Merujuk pada data yang dipaparkan Sri Mulyani, tampak sebagian besar PPN dalam negeri secara bruto bersumber dari sektor manufaktur, perdagangan, dan konstruksi.

Sepanjang 2016 hingga 2019, sektor manufaktur tercatat mampu berkontribusi sebesar 34% terhadap penerimaan PPN. Padahal, kontribusinya terhadap PDB sebesar 20,9%. Fenomena ini juga terjadi pada sektor perdagangan dan konstruksi.

Sebaliknya, terdapat beberapa sektor yang kontribusinya terhadap PPN dalam negeri tergolong minim. Sektor yang dimaksud antara lain sektor pertanian, pertambangan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun rata-rata kontribusi sektor pertanian terhadap PDB sepanjang 2016 hingga 2019 mencapai 13,6%. Meski demikian, kontribusi sektor pertanian terhadap PPN dalam negeri ternyata hanya sebesar 1,7%.

Berkaca pada ketimpangan antarsektor tersebut, pemerintah berencana untuk mengatur kembali objek PPN dan fasilitas PPN untuk menciptakan perlakuan yang lebih adil.

Rencananya, seluruh barang dan jasa akan dikenai PPN kecuali restoran, hotel, parkir, dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah; uang, emas batangan, dan surat berharga; jasa pemerintahan; dan jasa penceramah agama.

Barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak akan dikenai PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau diberi fasilitas PPN tidak dipungut. Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN akan dikompensasi dengan pemberian subsidi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?