UU HPP

Banyak Pembebasan PPN, DJP akan Permudah Administrasi Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Banyak Pembebasan PPN, DJP akan Permudah Administrasi Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran barang dan jasa dari yang awalnya 'dikecualikan dari PPN' menjadi 'dibebaskan dari PPN' dijamin tak akan menambah beban administrasi wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar beban administrasi yang timbul akibat pergeseran barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN tidak terlalu besar.

"Karena sekarang dibebaskan maka semuanya buat faktur pajak atas setiap jasa keuangan, tidak akan seperti itu. Kami mengambil contoh seperti perusahaan listrik atau air yang selama ini dibebaskan, toh tidak harus membuat faktur pajak," ujar Yoga, Senin (26/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kalaupun pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak, Yoga mengatakan saat ini sudah terdapat banyak dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Kita sudah sejak 2009-2010, yang namanya faktur pajak dan invoice biasa itu sudah tidak dipisahkan lagi, sama saja. Ini sangat memudahkan PKP, tidak harus membuat faktur dengan format tertentu," ujar Yoga.

Sepanjang dokumen yang dimaksud telah memuat data dan informasi yang dipersyaratkan, maka suatu dokumen dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengurangi barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN. Sebagian barang dan jasa yang awalnya dikecualikan melalui Pasal 4A UU PPN bakal mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP.

Barang dan jasa yang digeser dari Pasal 4A UU PPN ke Pasal 16B UU PPN antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Ketentuan lebih terperinci mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN nantinya masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?