TANGERANG SELATAN

Banyak Parkir Liar, Setoran Pajak Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 14:40 WIB
Banyak Parkir Liar, Setoran Pajak Minim

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih belum bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor retribusi dan pajak parkir. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak pengelolaan lahan parkir secara liar, sehingga dana yang diperoleh tidak mendorong realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan Amar mengatakan penerimaan retribusi dan pajak parkir terus menurun cukup signifikan. Padahal jumlah lahan parkir yang ada di kota ini mencapai ratusan titik yang dikelola oleh individu atau ‘parkir liar’.

“Dishub Tangsel kurang teliti dalam memantau lokasi parkir yang tersebar di beberapa wilayah. Beberapa penyebab lainnya yang menjadi penyebabnya ialah minimnya perizinan yang diberikan terhadap lahan parkir, tidak menagih pengelola parkir swasta, tidak berjalannya penertiban parkir liar di pertokoan dan pusat bisnis,”katanya di Kota Tangsel, Kamis (26/4).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Dia menganggap berbagai kelalaian tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah setempat untuk meningkatkan realisasi PAD dan terkesan membiarkan pemasukannya hilang begitu saja karena dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Amar menyebutkan ada 146 titik lahan parkir di Kota Tangsel, di antaranya 27 titik di bahu jalan yang dikelola, serta 4 titik yang memiliki legalitas. Sedangkan, 119 titik lainnya dikelola oleh warga dan beberapa pihak lainnya.

Adapun dia menyontohkan lahan parkir yang dikelola oleh orang lain, seperti di Rumah Sakit Umum (RSU). Lahan parkir di RSU selama 3 tahun tidak menyetorkan pajak parkir hingga akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sayangnya lahan parkir di RSU Kota Tangsel dikelola oleh warga setempat sekadar menjaga kemanan kendaraan di perpakiran. Meski begitu, Amar menegaskan upaya yang dilakukan warga setempat tidak boleh terjadi karena melanggar aturan dan menghilangkan setoran.

“Kami sudah panggil Dishub dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk menyelesaikan masalah ini,” paparnya seperti dilansir indopos.co.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?