TANGERANG SELATAN

Banyak Parkir Liar, Setoran Pajak Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 14:40 WIB
Banyak Parkir Liar, Setoran Pajak Minim

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih belum bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor retribusi dan pajak parkir. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak pengelolaan lahan parkir secara liar, sehingga dana yang diperoleh tidak mendorong realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan Amar mengatakan penerimaan retribusi dan pajak parkir terus menurun cukup signifikan. Padahal jumlah lahan parkir yang ada di kota ini mencapai ratusan titik yang dikelola oleh individu atau ‘parkir liar’.

“Dishub Tangsel kurang teliti dalam memantau lokasi parkir yang tersebar di beberapa wilayah. Beberapa penyebab lainnya yang menjadi penyebabnya ialah minimnya perizinan yang diberikan terhadap lahan parkir, tidak menagih pengelola parkir swasta, tidak berjalannya penertiban parkir liar di pertokoan dan pusat bisnis,”katanya di Kota Tangsel, Kamis (26/4).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Dia menganggap berbagai kelalaian tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah setempat untuk meningkatkan realisasi PAD dan terkesan membiarkan pemasukannya hilang begitu saja karena dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Amar menyebutkan ada 146 titik lahan parkir di Kota Tangsel, di antaranya 27 titik di bahu jalan yang dikelola, serta 4 titik yang memiliki legalitas. Sedangkan, 119 titik lainnya dikelola oleh warga dan beberapa pihak lainnya.

Adapun dia menyontohkan lahan parkir yang dikelola oleh orang lain, seperti di Rumah Sakit Umum (RSU). Lahan parkir di RSU selama 3 tahun tidak menyetorkan pajak parkir hingga akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga:
Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Sayangnya lahan parkir di RSU Kota Tangsel dikelola oleh warga setempat sekadar menjaga kemanan kendaraan di perpakiran. Meski begitu, Amar menegaskan upaya yang dilakukan warga setempat tidak boleh terjadi karena melanggar aturan dan menghilangkan setoran.

“Kami sudah panggil Dishub dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk menyelesaikan masalah ini,” paparnya seperti dilansir indopos.co.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Pemkab Gresik Pangkas Tarif Pajak Parkir Jadi 10 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN