DKI JAKARTA

Banyak Mobil Mewah Nunggak Pajak, Ini Respons Anies Baswedan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2018 | 10:15 WIB
Banyak Mobil Mewah Nunggak Pajak, Ini Respons Anies Baswedan

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis data nomor polisi dan jenis mobil mewah yang menunggak pajak, Jumat (12/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para pemilik mobil mewah tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya.

“Saya mengimbau kepada semuanya dan bagi yang sekarang ini belum bayar segera dibayar. Kita umumkan Jumat kemarin agar Senin bisa segera dibayarkan. Malu kalau mobilnya mewah tapi tidak bayar pajak,” kata Anies, Minggu (14/1).

Setidaknya ada 744 mobil mewah atas nama pribadi yang bernilai lebih dari Rp1 miliar dengan tunggakan pajak secara akumulasi mencapai Rp26,1 miliar. Sedangkan terdapat 549 kendaraan atas nama badan yang menunggak pajak dengan total tunggakan sebesar Rp18,8 miliar.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 2.935.000 kendaraan bermotor roda empat yang aktif. Hingga 31 Desember 2017, terdapat 1.052.000 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Secara khusus mantan Menteri Pendidikan itu akan memberikan perhatian khusus pada tunggakan mobil mewah yang secara total berjumlah 1.293 objek pajak. Pasalnya, setoran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen untuk mendukung program pemerintah.

“Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga terdampak, tapi tanggung jawab bayar pajak belum diselesaikan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Lebih lanjut, Anies mengatakan tunggakan pajak kendaraan roda empat kelas premium itu bervariasi antara 1-4 tahun. Rencananya, daftar penunggak pajak kendaraan mewah ini akan dirilis ke publik melalui situs resmi pemerintah DKI Jakarta.

“Sekarang kita lakukan itu. Nanti kita lihat responsnya bagaimana, kalau belum kita akan berikan sanksi sosial yang lebih besar,” tandas Anies dilansir beritajakarta.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko