JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis data nomor polisi dan jenis mobil mewah yang menunggak pajak, Jumat (12/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para pemilik mobil mewah tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya.
“Saya mengimbau kepada semuanya dan bagi yang sekarang ini belum bayar segera dibayar. Kita umumkan Jumat kemarin agar Senin bisa segera dibayarkan. Malu kalau mobilnya mewah tapi tidak bayar pajak,” kata Anies, Minggu (14/1).
Setidaknya ada 744 mobil mewah atas nama pribadi yang bernilai lebih dari Rp1 miliar dengan tunggakan pajak secara akumulasi mencapai Rp26,1 miliar. Sedangkan terdapat 549 kendaraan atas nama badan yang menunggak pajak dengan total tunggakan sebesar Rp18,8 miliar.
Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 2.935.000 kendaraan bermotor roda empat yang aktif. Hingga 31 Desember 2017, terdapat 1.052.000 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Secara khusus mantan Menteri Pendidikan itu akan memberikan perhatian khusus pada tunggakan mobil mewah yang secara total berjumlah 1.293 objek pajak. Pasalnya, setoran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen untuk mendukung program pemerintah.
“Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga terdampak, tapi tanggung jawab bayar pajak belum diselesaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anies mengatakan tunggakan pajak kendaraan roda empat kelas premium itu bervariasi antara 1-4 tahun. Rencananya, daftar penunggak pajak kendaraan mewah ini akan dirilis ke publik melalui situs resmi pemerintah DKI Jakarta.
“Sekarang kita lakukan itu. Nanti kita lihat responsnya bagaimana, kalau belum kita akan berikan sanksi sosial yang lebih besar,” tandas Anies dilansir beritajakarta.id. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.