KOTA BOGOR

Banyak Layanan Kemudahan Pembayaran PKB, WP Tinggal Pilih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 16:59 WIB
Banyak Layanan Kemudahan Pembayaran PKB, WP Tinggal Pilih

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kota Bogor mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar memanfaatkan berbagai layanan inovatif yang telah disediakan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor Cecep Rohimat mengatakan wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), program Samsat J’Bret, dan Tabungan Samsat (T-Samsat).

“Melalui Sambara, wajib pajak bisa mendapatkan kode bayar dan membayarkan tagihan PKB di beberapa bank yang sudah disediakan. Kemudian, bisa membawa bukti bayar untuk ditukarkan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di seluruh layanan Samsat,” katanya di Kota Bogor, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Imbauan agar wajib pajak memanfaatkan sejumlah layanan penyetoran PKB itu disebabkan karena sekitar 164.491 unit kendaraan atau 34,35% dari total kendaraan bermotor tercatat sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Pemkot Bogor mencatat ada 480.100 unit kendaraan bermotor per Januari 2019.

Artinya, sebanyak 164.491 unit kendaraan bermotor belum melunaskan PKB tahunannya. P3D juga melihat ada kendaraan yang menunggak PKB lebih dari 1 tahun. Untuk itu, petugas akan melakukan pendataan ulang sekaligus menghitung potensi PKB yang bisa dikantongi.

Untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak, program Samsat J’Bret yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah penyetoran PKB. Dalam program ini, pembayaran PKB bisa dilakukan di teler BJB atau melalui Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.

Baca Juga:
Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Kemudian, layanan T-Samsat juga telah disediakan. Layanan ini bekerja sama dengan Bank BJB untuk memfasilitasi wajib pajak agar bisa menabung setiap bulan untuk PKB. Nantinya, BJB akan menarik saldo pemilik rekening sesuai dengan nilai PKB.

Selain itu, Pemkot Bogor juga telah menyediakan layanan konvensional yang juga membantu mempermudah masyarakat membayar PKB, seperti Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan Samsat Masuk Desa (Samsades). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 24 November 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan