Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kota Bogor mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar memanfaatkan berbagai layanan inovatif yang telah disediakan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor Cecep Rohimat mengatakan wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), program Samsat J’Bret, dan Tabungan Samsat (T-Samsat).
“Melalui Sambara, wajib pajak bisa mendapatkan kode bayar dan membayarkan tagihan PKB di beberapa bank yang sudah disediakan. Kemudian, bisa membawa bukti bayar untuk ditukarkan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di seluruh layanan Samsat,” katanya di Kota Bogor, Rabu (27/2/2019).
Imbauan agar wajib pajak memanfaatkan sejumlah layanan penyetoran PKB itu disebabkan karena sekitar 164.491 unit kendaraan atau 34,35% dari total kendaraan bermotor tercatat sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Pemkot Bogor mencatat ada 480.100 unit kendaraan bermotor per Januari 2019.
Artinya, sebanyak 164.491 unit kendaraan bermotor belum melunaskan PKB tahunannya. P3D juga melihat ada kendaraan yang menunggak PKB lebih dari 1 tahun. Untuk itu, petugas akan melakukan pendataan ulang sekaligus menghitung potensi PKB yang bisa dikantongi.
Untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak, program Samsat J’Bret yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah penyetoran PKB. Dalam program ini, pembayaran PKB bisa dilakukan di teler BJB atau melalui Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
Kemudian, layanan T-Samsat juga telah disediakan. Layanan ini bekerja sama dengan Bank BJB untuk memfasilitasi wajib pajak agar bisa menabung setiap bulan untuk PKB. Nantinya, BJB akan menarik saldo pemilik rekening sesuai dengan nilai PKB.
Selain itu, Pemkot Bogor juga telah menyediakan layanan konvensional yang juga membantu mempermudah masyarakat membayar PKB, seperti Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan Samsat Masuk Desa (Samsades). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.