INDIA

Banyak Investor Portofolio yang Tarik Modalnya, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:27 WIB
Banyak Investor Portofolio yang Tarik Modalnya, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto: livemint.com)

MUMBAI, DDTCNews – Investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI) menarik sekitar US$1 miliar (sekitar Rp 14 triliun) dari pasar modal India pada bulan ini. Penarikan ini terjadi setelah pajak 'super kaya' diumumkan dalam anggaran untuk 2019-2020.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam pidatonya pada 5 Juli lalu mengusulkan adanya biaya tambahan (surcharge) yang membuat individu dengan pendapatan tahunan antara 2—5 crore rupee (sekitar Rp4—10 miliar) dan lebih dari 5 crore (Rp5 miliar) masing-masing 25% dan 37%.

“FPI harus mempertimbangkan opsi untuk menjadi sebuah perusahaan daripada trust untuk menghindari pembayaran biaya tambahan yang diumumkan dalam anggaran 2019,” katanya seperti dikutip pada Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Banyak FPI akan terkena kenaikan biaya tambahan karena mereka berinvestasi sebagai entitas nonperusahaan. Entitas nonperusahaan diklasifikasikan sebagai individu untuk tujuan perpajakan sesuai dengan undang-undang PPh. Hampir 40% dari investor asing berinvestasi di pasar modals India sebagai entitas nonkorporasi.

Selama 1—19 Juli 2019 sudah lebih dari 77 miliar rupee India (sekitar Rp13 triliun) telah ditarik dari pasar modal India. FPI telah melakukan penjualan sejak pemerintah mengusulkan pajak 'super kaya' dalam anggaran dan tanpa ada kelonggaran.

Sunil Gidwani, Partner Nangia Advisors mengatakan FPI nonperusahaan akan menghadapi biaya tambahan yang lebih tinggi dan pajak atas capital gain. Menurutnya, ada atau tidak adanya biaya tambahan seharusnya tetap mengguna tarif yang sama (flat) untuk investor portfolio asing.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

“Ini karena status perusahaan atau nonperusahaan adalah ciptaan negara asal,” katanya.

Dampak dari anggaran tersebut, tarif pajak efektif untuk capital gain juga naik dari 17,94% menjadi 19,5% untuk mereka yang berpenghasilan 2-5 crore rupee dan 21,3% untuk mereka yang mendapatkan lebih dari 5 crore rupee.

Seperti dilansir internationalinvestment.net, tarif pajak efektif atas keuntungan jangka pendek dari sekuritas dan derivatif tidak terdaftar menjadi 39% untuk kelompok 2-5 crore rupee dan 42,74% untuk kelompok di atas 5 crore rupee. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN