INDIA

Banyak Investor Portofolio yang Tarik Modalnya, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:27 WIB
Banyak Investor Portofolio yang Tarik Modalnya, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto: livemint.com)

MUMBAI, DDTCNews – Investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI) menarik sekitar US$1 miliar (sekitar Rp 14 triliun) dari pasar modal India pada bulan ini. Penarikan ini terjadi setelah pajak 'super kaya' diumumkan dalam anggaran untuk 2019-2020.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam pidatonya pada 5 Juli lalu mengusulkan adanya biaya tambahan (surcharge) yang membuat individu dengan pendapatan tahunan antara 2—5 crore rupee (sekitar Rp4—10 miliar) dan lebih dari 5 crore (Rp5 miliar) masing-masing 25% dan 37%.

“FPI harus mempertimbangkan opsi untuk menjadi sebuah perusahaan daripada trust untuk menghindari pembayaran biaya tambahan yang diumumkan dalam anggaran 2019,” katanya seperti dikutip pada Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Banyak FPI akan terkena kenaikan biaya tambahan karena mereka berinvestasi sebagai entitas nonperusahaan. Entitas nonperusahaan diklasifikasikan sebagai individu untuk tujuan perpajakan sesuai dengan undang-undang PPh. Hampir 40% dari investor asing berinvestasi di pasar modals India sebagai entitas nonkorporasi.

Selama 1—19 Juli 2019 sudah lebih dari 77 miliar rupee India (sekitar Rp13 triliun) telah ditarik dari pasar modal India. FPI telah melakukan penjualan sejak pemerintah mengusulkan pajak 'super kaya' dalam anggaran dan tanpa ada kelonggaran.

Sunil Gidwani, Partner Nangia Advisors mengatakan FPI nonperusahaan akan menghadapi biaya tambahan yang lebih tinggi dan pajak atas capital gain. Menurutnya, ada atau tidak adanya biaya tambahan seharusnya tetap mengguna tarif yang sama (flat) untuk investor portfolio asing.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

“Ini karena status perusahaan atau nonperusahaan adalah ciptaan negara asal,” katanya.

Dampak dari anggaran tersebut, tarif pajak efektif untuk capital gain juga naik dari 17,94% menjadi 19,5% untuk mereka yang berpenghasilan 2-5 crore rupee dan 21,3% untuk mereka yang mendapatkan lebih dari 5 crore rupee.

Seperti dilansir internationalinvestment.net, tarif pajak efektif atas keuntungan jangka pendek dari sekuritas dan derivatif tidak terdaftar menjadi 39% untuk kelompok 2-5 crore rupee dan 42,74% untuk kelompok di atas 5 crore rupee. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan