INDIA

Banyak Investor Portofolio yang Tarik Modalnya, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:27 WIB
Banyak Investor Portofolio yang Tarik Modalnya, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto: livemint.com)

MUMBAI, DDTCNews – Investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI) menarik sekitar US$1 miliar (sekitar Rp 14 triliun) dari pasar modal India pada bulan ini. Penarikan ini terjadi setelah pajak 'super kaya' diumumkan dalam anggaran untuk 2019-2020.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam pidatonya pada 5 Juli lalu mengusulkan adanya biaya tambahan (surcharge) yang membuat individu dengan pendapatan tahunan antara 2—5 crore rupee (sekitar Rp4—10 miliar) dan lebih dari 5 crore (Rp5 miliar) masing-masing 25% dan 37%.

“FPI harus mempertimbangkan opsi untuk menjadi sebuah perusahaan daripada trust untuk menghindari pembayaran biaya tambahan yang diumumkan dalam anggaran 2019,” katanya seperti dikutip pada Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Banyak FPI akan terkena kenaikan biaya tambahan karena mereka berinvestasi sebagai entitas nonperusahaan. Entitas nonperusahaan diklasifikasikan sebagai individu untuk tujuan perpajakan sesuai dengan undang-undang PPh. Hampir 40% dari investor asing berinvestasi di pasar modals India sebagai entitas nonkorporasi.

Selama 1—19 Juli 2019 sudah lebih dari 77 miliar rupee India (sekitar Rp13 triliun) telah ditarik dari pasar modal India. FPI telah melakukan penjualan sejak pemerintah mengusulkan pajak 'super kaya' dalam anggaran dan tanpa ada kelonggaran.

Sunil Gidwani, Partner Nangia Advisors mengatakan FPI nonperusahaan akan menghadapi biaya tambahan yang lebih tinggi dan pajak atas capital gain. Menurutnya, ada atau tidak adanya biaya tambahan seharusnya tetap mengguna tarif yang sama (flat) untuk investor portfolio asing.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

“Ini karena status perusahaan atau nonperusahaan adalah ciptaan negara asal,” katanya.

Dampak dari anggaran tersebut, tarif pajak efektif untuk capital gain juga naik dari 17,94% menjadi 19,5% untuk mereka yang berpenghasilan 2-5 crore rupee dan 21,3% untuk mereka yang mendapatkan lebih dari 5 crore rupee.

Seperti dilansir internationalinvestment.net, tarif pajak efektif atas keuntungan jangka pendek dari sekuritas dan derivatif tidak terdaftar menjadi 39% untuk kelompok 2-5 crore rupee dan 42,74% untuk kelompok di atas 5 crore rupee. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER