Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat belanja perpajakan pada 2022 telah mencapai Rp323,5 triliun dan diproyeksikan akan terus bertumbuh pada 2023 dan 2024.
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, belanja perpajakan pada tahun lalu setara dengan 1,65% dari PDB. Secara nominal, belanja perpajakan pada 2022 bertumbuh 4,4% bila dibandingkan dengan belanja perpajakan pada 2021 yang senilai Rp310 triliun. Naiknya belanja perpajakan didorong oleh pemulihan ekonomi.
"Selain itu, peningkatan nilai belanja perpajakan tahun 2022 juga dipengaruhi oleh antara lain karena adanya penerapan kebijakan baru, pemutakhiran data SPT wajib pajak, dan hasil audit DJP," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Secara lebih terperinci, belanja perpajakan pada 2022 terdiri dari belanja PPN dan PPnBM senilai Rp192,8 triliun, belanja PPh senilai Rp113,9 triliun, serta belanja bea masuk dan cukai senilai Rp16,4 triliun.
Berdasarkan catatan pemerintah, 20% dari belanja PPN dan PPnBM berasal dari insentif pembebasan PPN atas kebutuhan pokok. Lebih lanjut, 25,4% dari belanja PPN dan PPnBM timbul akibat penerapan batas pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar.
Terkait dengan belanja PPh, pemerintah mencatat 18% dari belanja PPh berasal dari pengecualian atas penghasilan tertentu BPJS, sedangkan 13,9% berasal dari penerapan skema PPh final bagi UMKM.
"Selain itu, belanja perpajakan PPh mengalami peningkatan karena fasilitas pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri sebagai amanat UU HPP, sudah mulai efektif dimanfaatkan oleh wajib pajak," tulis pemerintah.
Setelah bertumbuh 4,4% pada 2022, belanja perpajakan diproyeksikan bakal bertumbuh 9,1% pada 2023 dengan nilai mencapai Rp352,8 triliun. Selanjutnya, belanja perpajakan pada 2024 diproyeksikan mencapai Rp374,5 triliun, tumbuh 6,1% dibandingkan dengan 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.