PERDAGANGAN BERJANGKA

Banyak Iklan Investasi Bodong, Pemerintah Blokir 1.327 Situs Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Banyak Iklan Investasi Bodong, Pemerintah Blokir 1.327 Situs Ilegal

Laman ceklegalitas.bappebti.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memblokir 1.327 domain situs web ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Langkah pemblokiran ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK). Apalagi, selama ini masih marak promisi, iklan, dan penawaran investasi di bidang PBK secara ilegal.

"Selain merugikan amsyarakat, kegiatan ilegal ini merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Perlu langkah meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Didid mengingatkan kepada entitas ilegal yang telah diblokir agar mengajukan permohonan perizinan secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Entitas ilegal juga diminta menurunkan konten-konten di media sosial yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir," kata Didid.

Dalam kesempatan yang sama, Aldison selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti menyebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Berikutnya, mereka perlu tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti tak bisa memfasilitas penyelesaiannya," kata Aldison.

Sebaliknya, apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah berizin Bappebti maka Bappebti bisa memfasilitasi penyelesaian sengketa yang ada.

Sebelum melakukan transaksi di bidang PBK, alangkah baiknya masyarakat mengecek legalitas pelaku usaha melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan