KOTA BOGOR

Banyak Diskon Pajak, Kinerja PBB Bogor Melonjak di Awal Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Maret 2022 | 14:00 WIB
Banyak Diskon Pajak, Kinerja PBB Bogor Melonjak di Awal Tahun

Sejumlah kendaraan melintas di bawah proyek pembangunan jalur ganda rel kereta api Bogor-Sukabumi di Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

BOGOR, DDTCNews - Keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) berhasil menggenjot kinerja penerimaan di awal tahun.

Pada Februari 2022, realisasi PBB di Kota Bogor tercatat mencapai Rp56,6 miliar atau 40,4% dari target PBB pada tahun ini yang senilai Rp140 miliar.

"Pada awal Februari 2022, tang­gal 1, hanya 69 wajib pajak yang bayar. Paling tinggi waktu 25 Februari, ada 3.734 wajib pajak. Lalu pada 26 sam­pai 28 Februari ada 3.200-an wajib pajak. Totalnya ada 30.412 WP yang membayar PBB," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk mendapatkan insentif keringanan PBB tahun pajak 2022, wajib pajak harus mendaftar untuk mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) terlebih dahulu.

Bila PBB dibayar oleh wajib pajak pada Februari 2022, diskon yang diberikan mencapai 15% dari pokok PBB. Bila PBB baru dibayar pada Maret maka diskon yang diberikan sebesar 10%.

Adapun bila pokok PBB baru dibayar oleh wajib pajak pada April 2022, diskon yang diberikan oleh Pemkot Bogor menjadi hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain memberikan keringanan atas pembayaran PBB untuk tahun pajak berjalan, Pemkot Bogor juga membebaskan denda dan memberikan keringanan sebesar 20% atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2017 yang dilunasi oleh wajib pajak.

Tak hanya meningkatkan realisasi PBB, insentif ini juga ditujukan untuk mendorong pemanfaatan implementasi e-SPPT secara penuh di Kota Bogor pada tahun depan.

"Kenapa harus mendaftarkan e-SPPT? Direncanakan tahun 2023 tidak lagi menerbitkan SPPT secara manual. Jadi masyarakat Kota Bogor bisa mengakses dengan mengunduh di Play Store aplikasi e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor," ujar Lia seperti dilansir metropolitan.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?