KINERJA FISKAL DAERAH

Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Desember 2023 | 12:00 WIB
Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada pemda untuk mendorong investasi di daerahnya masing-masing dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bila PAD yang diterima tinggi, pemda memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah tanpa perlu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Peningkatan PAD hanya bisa dicapai bila investasi di daerah tersebut bertumbuh.

"Kalau tergantung sama dari transfer, saya sudah bisa bayangkan daerah itu tidak akan bisa maju dan jangan pernah bermimpi untuk maju," ujar Mendagri Tito Karnavian, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Dari total 38 provinsi di Indonesia, tercatat hanya ada 15 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Suatu daerah dianggap memiliki kapasitas fiskal kuat bila memiliki PAD yang lebih tinggi dari pendapatan transfer.

Daerah dengan kapasitas fiskal kuat memiliki dana yang cukup untuk mendanai beragam program. "DKI Jakarta itu PAD-nya 73%, makanya anggarannya Rp84 triliun bisa buat program macam-macam," ujar Tito.

Sebaliknya, tercatat ada 23 provinsi yang pendapatannya bergantung pada transfer dari pusat. Sebagian besar dana transfer tersebut hanya digunakan untuk membiayai belanja pegawai tanpa ada sisa untuk membiayai belanja modal.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

"Yang betul-betul untuk rakyat itu belanja modal. Yang bisa membuat perubahan itu belanja modal, bukan belanja pegawai. Belanja pegawai hanya menyejahterakan pegawai, rakyatnya susah," ujar Tito.

Pada tingkat kabupaten/kota, Kemendagri mencatat mayoritas memiliki kapasitas fiskal lemah karena pendapatan daerahnya amat bergantung pada transfer pusat. "Pada kabupaten/kota, lebih dari 400 daerah itu didominasi oleh transfer pusat," ujar Tito.

Tercatat hanya ada 9 kabupaten/kota yang memiliki kapasitas fiskal kuat yakni Kabupaten Badung, Kota Surabaya, Kota Semarang, Kabupaten Gianyar, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

"Untuk daerah-daerah yang tergantung pada backing pemerintah pusat ini, jawabannya cuma 1, swastanya harus hidup. Agar swastanya hidup maka tidak ada jalan lain, kata-katanya cuma 1, investasi," ujar Tito. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP