KINERJA FISKAL DAERAH

Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Desember 2023 | 12:00 WIB
Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada pemda untuk mendorong investasi di daerahnya masing-masing dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bila PAD yang diterima tinggi, pemda memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah tanpa perlu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Peningkatan PAD hanya bisa dicapai bila investasi di daerah tersebut bertumbuh.

"Kalau tergantung sama dari transfer, saya sudah bisa bayangkan daerah itu tidak akan bisa maju dan jangan pernah bermimpi untuk maju," ujar Mendagri Tito Karnavian, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Dari total 38 provinsi di Indonesia, tercatat hanya ada 15 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Suatu daerah dianggap memiliki kapasitas fiskal kuat bila memiliki PAD yang lebih tinggi dari pendapatan transfer.

Daerah dengan kapasitas fiskal kuat memiliki dana yang cukup untuk mendanai beragam program. "DKI Jakarta itu PAD-nya 73%, makanya anggarannya Rp84 triliun bisa buat program macam-macam," ujar Tito.

Sebaliknya, tercatat ada 23 provinsi yang pendapatannya bergantung pada transfer dari pusat. Sebagian besar dana transfer tersebut hanya digunakan untuk membiayai belanja pegawai tanpa ada sisa untuk membiayai belanja modal.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

"Yang betul-betul untuk rakyat itu belanja modal. Yang bisa membuat perubahan itu belanja modal, bukan belanja pegawai. Belanja pegawai hanya menyejahterakan pegawai, rakyatnya susah," ujar Tito.

Pada tingkat kabupaten/kota, Kemendagri mencatat mayoritas memiliki kapasitas fiskal lemah karena pendapatan daerahnya amat bergantung pada transfer pusat. "Pada kabupaten/kota, lebih dari 400 daerah itu didominasi oleh transfer pusat," ujar Tito.

Tercatat hanya ada 9 kabupaten/kota yang memiliki kapasitas fiskal kuat yakni Kabupaten Badung, Kota Surabaya, Kota Semarang, Kabupaten Gianyar, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

"Untuk daerah-daerah yang tergantung pada backing pemerintah pusat ini, jawabannya cuma 1, swastanya harus hidup. Agar swastanya hidup maka tidak ada jalan lain, kata-katanya cuma 1, investasi," ujar Tito. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen