Ilustrasi. (DDTCNews)
TANJUNG PINANG, DDTCNews—Pemprov Kepulauan Riau menyelenggarakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kepulauan Riau Reni Yusneli mengatakan program tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020.
"Kami mengeluarkan kebijakan ini untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak (kendaraan) lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi Covid-19," katanya, Selasa (23/6/2020).
Menurut Reni, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan yang cukup adil lantaran kantor Samsat di Kepri mulai ditutup sementara waktu dan para petugas bekerja dari rumah sejak 26 Maret 2020.
Alhasil, pembayaran pajak kendaraan hanya dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri. Sayang, wajib pajak yang menggunakan fasilitas tersebut tidak banyak karena belum terbiasa atau tidak menggunakan ponsel pintar.
Selain itu, Pemprov Kepri juga memutuskan membuka kembali layanan di Samsat mulai 2 Juni 2020. Reni memastikan layanan tatap muka di kantor Samsat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Saat layanan tatap muka dibuka kembali, lanjutnya, pemilik kendaraan mulai berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat. Artinya, kata Reni, kepatuhan warga Kepri dalam membayar PKB sebenarnya cukup baik.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan,” tuturnya dikutip dari wartakepri.
Tahun ini, Pemprov Kepri menargetkan penerimaan PKB mencapai Rp342 miliar atau turun 20% dari target awal sebesar Rp428,3 miliar. Adapun, realisasi penerimaan PKB sampai dengan Juni 2020 mencapai Rp156 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.