PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Bantu Warga, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 11:30 WIB
Bantu Warga, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews—Pemprov Kepulauan Riau menyelenggarakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kepulauan Riau Reni Yusneli mengatakan program tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020.

"Kami mengeluarkan kebijakan ini untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak (kendaraan) lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi Covid-19," katanya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Reni, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan yang cukup adil lantaran kantor Samsat di Kepri mulai ditutup sementara waktu dan para petugas bekerja dari rumah sejak 26 Maret 2020.

Alhasil, pembayaran pajak kendaraan hanya dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri. Sayang, wajib pajak yang menggunakan fasilitas tersebut tidak banyak karena belum terbiasa atau tidak menggunakan ponsel pintar.

Selain itu, Pemprov Kepri juga memutuskan membuka kembali layanan di Samsat mulai 2 Juni 2020. Reni memastikan layanan tatap muka di kantor Samsat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Saat layanan tatap muka dibuka kembali, lanjutnya, pemilik kendaraan mulai berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat. Artinya, kata Reni, kepatuhan warga Kepri dalam membayar PKB sebenarnya cukup baik.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan,” tuturnya dikutip dari wartakepri.

Tahun ini, Pemprov Kepri menargetkan penerimaan PKB mencapai Rp342 miliar atau turun 20% dari target awal sebesar Rp428,3 miliar. Adapun, realisasi penerimaan PKB sampai dengan Juni 2020 mencapai Rp156 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN