GEMPA BUMI CIANJUR

Bantu Korban Gempa, Kemendagri Minta Pemda Salurkan APBD ke Cianjur

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 10:00 WIB
Bantu Korban Gempa, Kemendagri Minta Pemda Salurkan APBD ke Cianjur

Warga beristirahat dalam tenda di sekitar reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan data dari BNPB, hingga hari selasa (29/11) gempa bumi Cianjur menyebabkan sebanyak 30.172 unit rumah mengalami rusak berat, 108.720 orang mengungsi dan 327 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan kepada Pemkab Cianjur menggunakan APBD masing-masing. Langkah ini diharapkan bisa membantu proses pemulihan pascabencana gempa bumi yang melanda Cianjur beberapa waktu lalu.

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ, para kepala daerah diminta untuk menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

"Butir E.22.c Lampiran Permendagri 27/2021 menegaskan bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/nonalam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana," tulis Kemendagri dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Bantuan yang dapat disediakan antara lain mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, logistik, dan pangan yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD.

Penyediaan anggaran untuk bantuan kepada daerah yang dilanda bencana alam/non alam dianggarkan pada belanja bantuan keuangan APBD.

Sesuai dengan Pasal 67 PP 12/2019, belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain guna meningkatkan kerja sama antardaerah, pemerataan kemampuan keuangan, atau untuk tujuan tertentu lainnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemkab Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.

Belanja bantuan keuangan dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) yang dialokasikan melalui perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBN 2022 dan dilaporkan kepada DPRD.

Untuk diketahui, Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi berkekuatan magnitudo (MA) 5,6 pada Senin (21/11/2022). Gempa terjadi pada pukul 13.21 WIB dengan titik kedalaman hanya 10 kilometer. Per Selasa (29/11/2022), diketahui sebanyak 327 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:53 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya Peserta Magang DDTC dari Unpad yang Geluti Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja