GEMPA BUMI CIANJUR

Bantu Korban Gempa, Kemendagri Minta Pemda Salurkan APBD ke Cianjur

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 10:00 WIB
Bantu Korban Gempa, Kemendagri Minta Pemda Salurkan APBD ke Cianjur

Warga beristirahat dalam tenda di sekitar reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan data dari BNPB, hingga hari selasa (29/11) gempa bumi Cianjur menyebabkan sebanyak 30.172 unit rumah mengalami rusak berat, 108.720 orang mengungsi dan 327 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan kepada Pemkab Cianjur menggunakan APBD masing-masing. Langkah ini diharapkan bisa membantu proses pemulihan pascabencana gempa bumi yang melanda Cianjur beberapa waktu lalu.

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ, para kepala daerah diminta untuk menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

"Butir E.22.c Lampiran Permendagri 27/2021 menegaskan bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/nonalam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana," tulis Kemendagri dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Bantuan yang dapat disediakan antara lain mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, logistik, dan pangan yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD.

Penyediaan anggaran untuk bantuan kepada daerah yang dilanda bencana alam/non alam dianggarkan pada belanja bantuan keuangan APBD.

Sesuai dengan Pasal 67 PP 12/2019, belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain guna meningkatkan kerja sama antardaerah, pemerataan kemampuan keuangan, atau untuk tujuan tertentu lainnya.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemkab Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.

Belanja bantuan keuangan dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) yang dialokasikan melalui perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBN 2022 dan dilaporkan kepada DPRD.

Untuk diketahui, Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi berkekuatan magnitudo (MA) 5,6 pada Senin (21/11/2022). Gempa terjadi pada pukul 13.21 WIB dengan titik kedalaman hanya 10 kilometer. Per Selasa (29/11/2022), diketahui sebanyak 327 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan