GEMPA BUMI CIANJUR

Bantu Korban Gempa, Kemendagri Minta Pemda Salurkan APBD ke Cianjur

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 10:00 WIB
Bantu Korban Gempa, Kemendagri Minta Pemda Salurkan APBD ke Cianjur

Warga beristirahat dalam tenda di sekitar reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan data dari BNPB, hingga hari selasa (29/11) gempa bumi Cianjur menyebabkan sebanyak 30.172 unit rumah mengalami rusak berat, 108.720 orang mengungsi dan 327 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan kepada Pemkab Cianjur menggunakan APBD masing-masing. Langkah ini diharapkan bisa membantu proses pemulihan pascabencana gempa bumi yang melanda Cianjur beberapa waktu lalu.

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ, para kepala daerah diminta untuk menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

"Butir E.22.c Lampiran Permendagri 27/2021 menegaskan bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/nonalam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana," tulis Kemendagri dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Bantuan yang dapat disediakan antara lain mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, logistik, dan pangan yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD.

Penyediaan anggaran untuk bantuan kepada daerah yang dilanda bencana alam/non alam dianggarkan pada belanja bantuan keuangan APBD.

Sesuai dengan Pasal 67 PP 12/2019, belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain guna meningkatkan kerja sama antardaerah, pemerataan kemampuan keuangan, atau untuk tujuan tertentu lainnya.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemkab Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.

Belanja bantuan keuangan dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) yang dialokasikan melalui perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBN 2022 dan dilaporkan kepada DPRD.

Untuk diketahui, Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi berkekuatan magnitudo (MA) 5,6 pada Senin (21/11/2022). Gempa terjadi pada pukul 13.21 WIB dengan titik kedalaman hanya 10 kilometer. Per Selasa (29/11/2022), diketahui sebanyak 327 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP