PRANCIS

Bantu Klien Hindari Pajak, Raksasa Bank Swiss Didenda Pengadilan Paris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 16:31 WIB
Bantu Klien Hindari Pajak, Raksasa Bank Swiss Didenda Pengadilan Paris

Ilustrasi. (foto: en.rfi.fr)

PARIS, DDTCNews – Pengadilan Paris menjatuhkan denda pada raksasa perbankan di Swiss, UBS senilai 3,7 miliar euro (sekitar Rp59 triliun) dalam kasus penipuan pajak. Denda ini menjadi rekor terbesar di Prancis.

Persidangan dibuka pada musim gugur tahun lalu setelah beberapa mantan karyawan maju dengan klaim adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dijalankan ketika pihak berwenang di seluruh Eropa menindak penggelapan pajak dan praktik meragukan perbankan setelah krisis keuangan global 2007.

“Bank itu dinyatakan bersalah karena secara ilegal membantu klien Prancis menyembunyikan miliar euro dari otoritas pajak Prancis,” demikian informasi yang dilansir the Local yang dikutip pada Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Tekanan Eropa terkait penindakan praktik penggelapan pajak telah memaksa Swiss secara efektif mengakhiri tradisi kerahasiaan bank yang ketat selama ini. Swiss pun bergabung dengan lebih dari 90 negara yang sepakat untuk berbagi informasi akun klien perbankan secara otomatis.

Dalam kasus UBS, otoritas Prancis menetapkan lebih dari 10 miliar euro telah ‘dijauhkan’ dari mata pegawai pajak antara 2004 dan 2012. Kejaksaan Keuangan Nasional (The National Financial Prosecutor/NFP) telah mendesak denda 3,7 miliar euro, rekor terbesar yang pernah dicari di Prancis.

“Bank dan direksi sangat menyadari bahwa mereka melanggar hukum Prancis dengan secara tidak sah meminta klien dan membantu mereka menghindari pajak Prancis,” demikian pernyataan NFP.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Denda juga dimintakan kepada anak perusahaan UBS di Prancis senilai 15 juta euro. Selain itu, ada pula denda 500.000 euro untuk enam eksekutif puncak. Selain itu, pengacara untuk Prancis – yang merupakan penggugat dalam kasus ini – meminta ganti rugi 1,6 miliar euro.

UBS, yang diperintahkan untuk segera membayar 1,1 miliar euro dalam bentuk jaminan, telah membantah tuduhan tersebut. UBS menegaskan operasi perusahaannya telah mematuhi hukum Swiss. UBS juga mengaku tidak mengetahui adanya klien Prancis yang gagal menyatakan aset di Swiss.

Selain itu, jaksa penuntut belum menghasilkan bukti, seperti nama klien dan nomor rekening yang mendukung klaim penipuan tersebut. Kasus ini diawasi ketat oleh eksekutif industri pada saat Paris dan kota lainnya berharap menarik bank-bank multinasional dari London saat efek Brexit muncul. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN