PRANCIS

Bantu Klien Hindari Pajak, Raksasa Bank Swiss Didenda Pengadilan Paris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 16:31 WIB
Bantu Klien Hindari Pajak, Raksasa Bank Swiss Didenda Pengadilan Paris

Ilustrasi. (foto: en.rfi.fr)

PARIS, DDTCNews – Pengadilan Paris menjatuhkan denda pada raksasa perbankan di Swiss, UBS senilai 3,7 miliar euro (sekitar Rp59 triliun) dalam kasus penipuan pajak. Denda ini menjadi rekor terbesar di Prancis.

Persidangan dibuka pada musim gugur tahun lalu setelah beberapa mantan karyawan maju dengan klaim adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dijalankan ketika pihak berwenang di seluruh Eropa menindak penggelapan pajak dan praktik meragukan perbankan setelah krisis keuangan global 2007.

“Bank itu dinyatakan bersalah karena secara ilegal membantu klien Prancis menyembunyikan miliar euro dari otoritas pajak Prancis,” demikian informasi yang dilansir the Local yang dikutip pada Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Tekanan Eropa terkait penindakan praktik penggelapan pajak telah memaksa Swiss secara efektif mengakhiri tradisi kerahasiaan bank yang ketat selama ini. Swiss pun bergabung dengan lebih dari 90 negara yang sepakat untuk berbagi informasi akun klien perbankan secara otomatis.

Dalam kasus UBS, otoritas Prancis menetapkan lebih dari 10 miliar euro telah ‘dijauhkan’ dari mata pegawai pajak antara 2004 dan 2012. Kejaksaan Keuangan Nasional (The National Financial Prosecutor/NFP) telah mendesak denda 3,7 miliar euro, rekor terbesar yang pernah dicari di Prancis.

“Bank dan direksi sangat menyadari bahwa mereka melanggar hukum Prancis dengan secara tidak sah meminta klien dan membantu mereka menghindari pajak Prancis,” demikian pernyataan NFP.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Denda juga dimintakan kepada anak perusahaan UBS di Prancis senilai 15 juta euro. Selain itu, ada pula denda 500.000 euro untuk enam eksekutif puncak. Selain itu, pengacara untuk Prancis – yang merupakan penggugat dalam kasus ini – meminta ganti rugi 1,6 miliar euro.

UBS, yang diperintahkan untuk segera membayar 1,1 miliar euro dalam bentuk jaminan, telah membantah tuduhan tersebut. UBS menegaskan operasi perusahaannya telah mematuhi hukum Swiss. UBS juga mengaku tidak mengetahui adanya klien Prancis yang gagal menyatakan aset di Swiss.

Selain itu, jaksa penuntut belum menghasilkan bukti, seperti nama klien dan nomor rekening yang mendukung klaim penipuan tersebut. Kasus ini diawasi ketat oleh eksekutif industri pada saat Paris dan kota lainnya berharap menarik bank-bank multinasional dari London saat efek Brexit muncul. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’