PRANCIS

Bantu Klien Hindari Pajak, Raksasa Bank Swiss Didenda Pengadilan Paris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 16:31 WIB
Bantu Klien Hindari Pajak, Raksasa Bank Swiss Didenda Pengadilan Paris

Ilustrasi. (foto: en.rfi.fr)

PARIS, DDTCNews – Pengadilan Paris menjatuhkan denda pada raksasa perbankan di Swiss, UBS senilai 3,7 miliar euro (sekitar Rp59 triliun) dalam kasus penipuan pajak. Denda ini menjadi rekor terbesar di Prancis.

Persidangan dibuka pada musim gugur tahun lalu setelah beberapa mantan karyawan maju dengan klaim adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dijalankan ketika pihak berwenang di seluruh Eropa menindak penggelapan pajak dan praktik meragukan perbankan setelah krisis keuangan global 2007.

“Bank itu dinyatakan bersalah karena secara ilegal membantu klien Prancis menyembunyikan miliar euro dari otoritas pajak Prancis,” demikian informasi yang dilansir the Local yang dikutip pada Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Tekanan Eropa terkait penindakan praktik penggelapan pajak telah memaksa Swiss secara efektif mengakhiri tradisi kerahasiaan bank yang ketat selama ini. Swiss pun bergabung dengan lebih dari 90 negara yang sepakat untuk berbagi informasi akun klien perbankan secara otomatis.

Dalam kasus UBS, otoritas Prancis menetapkan lebih dari 10 miliar euro telah ‘dijauhkan’ dari mata pegawai pajak antara 2004 dan 2012. Kejaksaan Keuangan Nasional (The National Financial Prosecutor/NFP) telah mendesak denda 3,7 miliar euro, rekor terbesar yang pernah dicari di Prancis.

“Bank dan direksi sangat menyadari bahwa mereka melanggar hukum Prancis dengan secara tidak sah meminta klien dan membantu mereka menghindari pajak Prancis,” demikian pernyataan NFP.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Denda juga dimintakan kepada anak perusahaan UBS di Prancis senilai 15 juta euro. Selain itu, ada pula denda 500.000 euro untuk enam eksekutif puncak. Selain itu, pengacara untuk Prancis – yang merupakan penggugat dalam kasus ini – meminta ganti rugi 1,6 miliar euro.

UBS, yang diperintahkan untuk segera membayar 1,1 miliar euro dalam bentuk jaminan, telah membantah tuduhan tersebut. UBS menegaskan operasi perusahaannya telah mematuhi hukum Swiss. UBS juga mengaku tidak mengetahui adanya klien Prancis yang gagal menyatakan aset di Swiss.

Selain itu, jaksa penuntut belum menghasilkan bukti, seperti nama klien dan nomor rekening yang mendukung klaim penipuan tersebut. Kasus ini diawasi ketat oleh eksekutif industri pada saat Paris dan kota lainnya berharap menarik bank-bank multinasional dari London saat efek Brexit muncul. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan