KEBIJAKAN PAJAK

Bantu Kerek Tax Ratio, Mendag Sebut Barang Ilegal Perlu Diberantas

Dian Kurniati | Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Bantu Kerek Tax Ratio, Mendag Sebut Barang Ilegal Perlu Diberantas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta jajarannya mengoptimalkan penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Zulkifli mengatakan keberadaan barang-barang ilegal merugikan negara karena tak membayar pajak. Menurutnya, penegakan hukum terhadap barang ilegal menjadi bentuk dukungan Kemendag dalam meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

"Kalau ilegal, negara tidak mendapat pajak. Oleh karena itu, rasio pajak kita kecil ketimbang negara lainnya," katanya, dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Zulkifli menuturkan penegakan hukum terhadap barang ilegal membutuhkan sinergi yang kuat antara kementerian dan lembaga. Sinergi ini diperlukan untuk pengawasan peredaran dan pemberantasan barang-barang ilegal.

Kemendag juga memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas mengatasi perdagangan barang ilegal, baik di pusat maupun daerah. Zulkifli pun meminta PPNS tersebut untuk meningkatkan efisiensi penyidikan dan penuntutan kasus-kasus perdagangan.

Melalui koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum, lanjutnya, celah-celah hukum di bidang perdagangan akan tertutup.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Zulkifli menambahkan keberadaan tim penegak hukum yang kuat juga akan mengatasi underground economy yang tidak berkontribusi pada penerimaan pajak. Dia menegaskan pajak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

"Salah satu hambatan Indonesia untuk menjadi negara maju kita kenal dengan istilah underground economy. Artinya, ilegal," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag juga tengah memetakan produk impor ilegal yang dijual di pasar dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak produk ilegal terhadap penerimaan pajak dan industri dalam negeri.

Hasil penelitian tersebut nantinya juga bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, kapolri, dan jaksa agung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra