KOTA PONTIANAK

Bantu Cash Flow Pengusaha, Pemkot Tawarkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Bantu Cash Flow Pengusaha, Pemkot Tawarkan Insentif Pajak

Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM skala Mikro di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat memberikan sejumlah keringanan atas beberapa jenis pajak daerah kepada wajib pajak guna meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Amirullah mengatakan pemkot siap membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada BKD untuk memperoleh insentif pajak.

"Wajib pajak bisa mengajukan keringanan, pembebasan, dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," katanya, dikutip Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Amirullah menuturkan wali kota saat ini telah menerbitkan peraturan mengenai keringanan pajak. Menurutnya, keringanan tersebut akan membantu pelaku usaha melonggarkan arus kasnya sehingga lebih cepat pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Namun demikian, lanjutnya, keringanan pembayaran pajak akan diberikan apabila wajib pajak telah mengajukan permohonan ke BKD. Besaran keringanan pembayaran pajak yang akan diberikan mulai dari 10%.

Jenis pajak yang diprioritaskan diberi keringanan di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"BKD juga memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon," ujar Amirullah seperti dilansir mediaedukasiborneo.com.

Amirullah mengajak semua wajib pajak memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Setelah diberikan keringanan, ia berharap wajib pajak semakin patuh membayar pajak karena menjadi sumber utama pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menjanjikan pemberian insentif pajak, terutama pada pelaku usaha yang patuh menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan keringanan mengingat Pontianak masih menerapkan kebijakan PPKM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra