KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banpres Produktif Untuk UMKM Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 12:03 WIB
Banpres Produktif Untuk UMKM Diperpanjang Hingga Juni 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memperpanjang program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil hingga kuartal II/2021 atau sampai dengan Juni 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banpres diberikan kepada pelaku UMK yang terdampak akibat pandemi virus Corona. Dia juga berharap suntikan modal itu mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi tahun depan.

"Banpres produktif senilai Rp2,4 juta ini murni hibah, dan ini akan dilanjutkan hingga kuartal I dan kuartal II/2021," katanya alam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga belum memerinci rencana anggaran untuk program banpres produktif pada tahun depan. Namun, banpres produktif masih menjadi bagian dari rangkaian program pemerintah untuk membantu UMKM bangkit dari tekanan pandemi.

Banpres produktif senilai Rp2,4 juta diberikan untuk setiap UMK. Tahun ini, pemerintah menganggarkan banpres produktif untuk UMK senilai Rp28,8 triliun untuk menjangkau 12 juta UMK.

Pada tahap I, pemerintah akan menyalurkan banpres produktif kepada 9,1 juta UMK, paling lambat 30 September 2020. Jumlah penyalurannya akan terus bertambah hingga menjangkau semua UMK yang disasar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hingga 4 September 2020, realisasi penyaluran banpres produktif mencapai Rp13,41 triliun kepada 5,59 juta UMK. Penyalurannya kebanyakan di Jawa Barat yakni 1,14 juta UMK, sedangkan yang paling kecil Papua Barat hanya 4.620 UMK.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, pelaku UMK juga tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dan tidak memiliki saldo di rekening lebih dari Rp2 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 09:18 WIB

cara daftarnya bagaimana ,,

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan