KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 18:45 WIB
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

Jajaran Dewan Gubernur BI dalam konferensi pers, Kamis (21/3/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menahan dosis kebijakan moneternya. Dosis yang ada saat ini dinilai masih cukup untuk memperkuat stabilitas perekonomian Tanah Air.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20—21 Maret 2019, otoritas memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

“Keputusan tersebut konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian, khususnya untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik,” jelas BI dalam keterangan resminya, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kendati tetap mempertahankan suku bunga acuan yang hampir maksimal ini, BI mengaku akan menempuh beberapa kebijakan lain yang akomodatif untuk mendorong permintaan domestik. Hal ini dilakukan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan tersebut antara lain pertama, terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, selain FX Swap. Kedua, memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif.

Kebijakan makroprudensial yang akomodatif itu ditempuh dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94%. Ini penting untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Ketiga, mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan. Kempat, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bansos, transportasi, dan keuangan pemerintah daerah.

Menurut BI, koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait akan diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam konteks pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

“Khususnya dalam mendorong permintaan domestik dan menjaga stabilitas eksternal dengan mendorong ekspor, pariwisata, dan aliran modal asing,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN