KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 18:45 WIB
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

Jajaran Dewan Gubernur BI dalam konferensi pers, Kamis (21/3/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menahan dosis kebijakan moneternya. Dosis yang ada saat ini dinilai masih cukup untuk memperkuat stabilitas perekonomian Tanah Air.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20—21 Maret 2019, otoritas memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

“Keputusan tersebut konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian, khususnya untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik,” jelas BI dalam keterangan resminya, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kendati tetap mempertahankan suku bunga acuan yang hampir maksimal ini, BI mengaku akan menempuh beberapa kebijakan lain yang akomodatif untuk mendorong permintaan domestik. Hal ini dilakukan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan tersebut antara lain pertama, terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, selain FX Swap. Kedua, memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif.

Kebijakan makroprudensial yang akomodatif itu ditempuh dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94%. Ini penting untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Ketiga, mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan. Kempat, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bansos, transportasi, dan keuangan pemerintah daerah.

Menurut BI, koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait akan diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam konteks pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

“Khususnya dalam mendorong permintaan domestik dan menjaga stabilitas eksternal dengan mendorong ekspor, pariwisata, dan aliran modal asing,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?