KEBIJAKAN MONETER

Banjir Jabodetabek, Kegiatan Operasional BI Tetap Berjalan Normal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 10:35 WIB
Banjir Jabodetabek, Kegiatan Operasional  BI Tetap Berjalan Normal

Ilustrasi gedung BI.

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah banjir yang melanda wilayah Jabodetabek, kegiatan operasional sistem pembayaran dan operasi moneter Bank Indonesia (BI) tetap berjalan normal.

Otoritas moneter dalam keterangan resminya menyampaikan kegiatan operasional tetap berjalan setelah berakhirnya kegiatan operasional BI pada Hari Raya Natal dan Akhir Tahun 2019. BI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Guna mengantisipasi perkembangan kondisi cuaca, BI akan senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan lembaga/otoritas terkait lainnya untuk menjamin kelangsungan layanan sistem pembayaran nontunai dan tunai secara aman dan lancar bagi masyarakat,” demikian pernyataan BI, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Adapun rangkaian kegiatan operasional dimaksud antara lain, pertama, layanan sistem pembayaran nontunai. Hal ini didukung terjaganya kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Kedua, layanan sistem pembayaran tunai (layanan kas) guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh uang rupiah yang layak edar.

Ketiga, transaksi operasi moneter rupiah dan valas didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang tetap terjaga.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Keempat, kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonia.

“BI akan terus memastikan kegiatan operasi moneter serta pasar uang tetap berjalan lancar dan normal guna menjaga likuiditas dan stabilitas perekonomian,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra