PMK 61/2022

Bangun Rumah dengan Kontraktor Berstatus PKP, Tidak Terutang PPN KMS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Bangun Rumah dengan Kontraktor Berstatus PKP, Tidak Terutang PPN KMS?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sepanjang kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan dengan PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Secara sederhana, PPN KMS ini wajib dibayarkan apabila proses membangun rumah dilakukan oleh pihak lain tanpa ada PPN yang dipungut oleh mereka, atau kontraktor bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Lantas bagaimana apabila kontraktor yang membangun rumah kita telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Jika kasusnya seperti itu maka kegiatan membangun yang dilakukan bukan termasuk KMS. Artinya, wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas KMS.

"Atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tersebut akan dipungut PPN dengan mekanisme PPN pada umumnya oleh pihak kontraktor," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketentuan tentang PPN atas KMS ini diatur secara terperinci dalam PMK 61/2022. Pasal 2 ayat (7) beleid tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam KMS adalah kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas KMS tidak dipungut oleh pihak lain.

Kemudian pada ayat selanjutnya dijelaskan, pihak lain memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan