PMK 61/2022

Bangun Rumah dengan Kontraktor Berstatus PKP, Tidak Terutang PPN KMS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Bangun Rumah dengan Kontraktor Berstatus PKP, Tidak Terutang PPN KMS?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sepanjang kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan dengan PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Secara sederhana, PPN KMS ini wajib dibayarkan apabila proses membangun rumah dilakukan oleh pihak lain tanpa ada PPN yang dipungut oleh mereka, atau kontraktor bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Lantas bagaimana apabila kontraktor yang membangun rumah kita telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Jika kasusnya seperti itu maka kegiatan membangun yang dilakukan bukan termasuk KMS. Artinya, wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas KMS.

"Atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tersebut akan dipungut PPN dengan mekanisme PPN pada umumnya oleh pihak kontraktor," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Ketentuan tentang PPN atas KMS ini diatur secara terperinci dalam PMK 61/2022. Pasal 2 ayat (7) beleid tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam KMS adalah kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas KMS tidak dipungut oleh pihak lain.

Kemudian pada ayat selanjutnya dijelaskan, pihak lain memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari