KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro saat memberikan paparannya dalam webinar Digitalisasi Kebijakan Perpajakan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HPMS) Perpajakan Universitas Sebelas Maret (UNS), Minggu (30/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi compliance risk management (CRM) dalam pembaruan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system) oleh Ditjen Pajak (DJP) perlu didukung dengan penerapan tax control framework (TCF) oleh wajib pajak.

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) Denny Vissaro menilai implementasi CRM dan TCF secara bersamaan oleh kedua pihak diperlukan dalam rangka mewujudkan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

"Ini belum umum diterapkan di Indonesia, tetapi ini bisa diantisipasi karena umumnya di banyak negara yang sudah menerapkan transformasi teknologi, nantinya diikuti dengan TCF pada wajib pajak," katanya, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Denny mengumpamakan TCF sebagai CRM yang diterapkan oleh wajib pajak atas dirinya sendiri. Dengan TCF, wajib pajak memiliki tata kelola internal guna memastikan seluruh transaksi dan keputusan bisnis yang diambil sudah sejalan dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Dengan TCF, aspek perpajakan dari suatu transaksi dan keputusan bisnis bukanlah sesuatu yang baru dipikirkan belakangan, melainkan sudah dipertimbangkan dan dipetakan sejak awal. Melalui TCF, ketidakpatuhan-ketidakpatuhan yang bersifat insidental bakal bisa dihindari.

"TCF adalah suatu tata kelola untuk menjamin atau memberikan assurance bahwa wajib pajak ini mampu mengidentifikasi risiko-risiko pajak. Ini jalan untuk membuktikan ke otoritas bahwa saya adalah wajib pajak low-risk, syukur-syukur bisa zero-risk," ujar Denny.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada banyak negara, lanjut Denny, TCF sering kali hanya diimplementasikan terhadap wajib pajak-wajib pajak besar. Namun, dia berpandangan terdapat kemungkinan TCF diterapkan menyeluruh kepada seluruh wajib pajak secara umum.

"Ketika nanti proses CRM, TCF, dan PSIAP makin terimplementasi dengan baik, digitalisasi ini nanti bisa mencapai cooperative compliance atau bahkan seamless compliance untuk hal lainnya. Semua sudah terintegrasi dan ada asas timbal balik atau resiprokal antara wajib pajak dan otoritas, keduanya sama-sama memiliki hubungan yang kooperatif," ujar Denny.

Dengan cooperative compliance yang didukung CRM dan TCF, otoritas pajak bakal memiliki data yang terintegrasi dan lebih terstandardisasi. Peningkatan kualitas data tersebut pada akhirnya akan membantu DJP dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bagi wajib pajak, lanjut Denny, kehadiran cooperative compliance bakal memberikan kepastian perlakuan dan menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance).

"Ada kepastian yang diberikan ke kita. Saya sudah aman karena tahu kalau saya patuh, atau sebaliknya saya tidak aman karena saya tahu menyembunyikan sesuatu," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia mengatakan kantor pusat DJP sedang menyiapkan regulasi khusus guna menerapkan cooperative compliance model.

"Ini adalah pendekatan yang agak berbeda untuk wajib pajak tertentu, hanya untuk wajib pajak yang sudah patuh," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja