APBN 2023

Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 13:45 WIB
Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2023, Begini Perinciannya

Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat panja. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyetujui postur makro fiskal 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pengambilan keputusan diambil setelah mendengar laporan dari masing-masing panja. Menurutnya, kesepakatan mengenai postur makro fiskal 2023 diambil dalam situasi yang masih diliputi ketidakpastian.

"Tantangan yang kita hadapi tidak mudah. Oleh karenanya, kalau toh asumsi makro hari ini kita putusin, belum tentu seperti itu nanti di nota keuangan," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam pembacaan hasil rapat panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, disebutkan tema kebijakan fiskal tahun depan adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, RAPBN 2023 juga diarahkan untuk mencapai reformasi fiskal yang komprehensif melalui optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja, serta efisiensi dan keberlanjutan.

Di bidang pendapatan negara, pemerintah akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus menjaga iklim investasi pada 2023. Upaya yang dilakukan di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemberian insentif fiskal secara lebih terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Tax ratio pada 2023 diproyeksi akan terus meningkat sejalan dengan penguatan perekonomian yang didukung dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan, penambahan basis pajak, serta kepatuhan wajib pajak yang membaik.

Sementara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan SDA, optimalisasi dividen BUMN, serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum (BLU).

Postur makro fiskal 2023 terdiri atas pendapatan negara 11,19%-12,24% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan belanja negara 12,8%-15,1% PDB, sehingga defisitnya 2,61%-2,85% PDB. Rasio utang hingga akhir 2023 pun diperkirakan akan sebesar 40,58%-42,35% PDB.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Pendapatan negara yang berkisar 11,19%-12,24% PDB terdiri atas penerimaan perpajakan 9,3%-10% PDB, PNBP 1,88%-2,22% PDB, dan hibah 0,01%-0,02% PDB. Sedangkan pada belanja, terdiri atas belanja pemerintah pusat 9,85%-10,9% PDB dan transfer ke daerah 3,95%-4,2% PDB.

Kemudian, hasil rapat panja Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Prioritas Anggaran 2023 menyebut terdapat 2 sasaran pembangunan RKP 2023 yang terdiri atas mengembalikan pertumbuhan melalui peningkatan produktivitas, serta peningkatan kualitas dan daya saing SDM.

Pertumbuhan ekonomi 2023 ditargetkan sebesar 5,3%-5,9%, dengan tingkat pengangguran terbuka 5,3%-6,0%. Rasio gini ditargetkan sebesar 0,375-0,387, sedangkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan