APBN 2023

Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 13:45 WIB
Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2023, Begini Perinciannya

Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat panja. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyetujui postur makro fiskal 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pengambilan keputusan diambil setelah mendengar laporan dari masing-masing panja. Menurutnya, kesepakatan mengenai postur makro fiskal 2023 diambil dalam situasi yang masih diliputi ketidakpastian.

"Tantangan yang kita hadapi tidak mudah. Oleh karenanya, kalau toh asumsi makro hari ini kita putusin, belum tentu seperti itu nanti di nota keuangan," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Dalam pembacaan hasil rapat panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, disebutkan tema kebijakan fiskal tahun depan adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, RAPBN 2023 juga diarahkan untuk mencapai reformasi fiskal yang komprehensif melalui optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja, serta efisiensi dan keberlanjutan.

Di bidang pendapatan negara, pemerintah akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus menjaga iklim investasi pada 2023. Upaya yang dilakukan di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemberian insentif fiskal secara lebih terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tax ratio pada 2023 diproyeksi akan terus meningkat sejalan dengan penguatan perekonomian yang didukung dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan, penambahan basis pajak, serta kepatuhan wajib pajak yang membaik.

Sementara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan SDA, optimalisasi dividen BUMN, serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum (BLU).

Postur makro fiskal 2023 terdiri atas pendapatan negara 11,19%-12,24% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan belanja negara 12,8%-15,1% PDB, sehingga defisitnya 2,61%-2,85% PDB. Rasio utang hingga akhir 2023 pun diperkirakan akan sebesar 40,58%-42,35% PDB.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pendapatan negara yang berkisar 11,19%-12,24% PDB terdiri atas penerimaan perpajakan 9,3%-10% PDB, PNBP 1,88%-2,22% PDB, dan hibah 0,01%-0,02% PDB. Sedangkan pada belanja, terdiri atas belanja pemerintah pusat 9,85%-10,9% PDB dan transfer ke daerah 3,95%-4,2% PDB.

Kemudian, hasil rapat panja Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Prioritas Anggaran 2023 menyebut terdapat 2 sasaran pembangunan RKP 2023 yang terdiri atas mengembalikan pertumbuhan melalui peningkatan produktivitas, serta peningkatan kualitas dan daya saing SDM.

Pertumbuhan ekonomi 2023 ditargetkan sebesar 5,3%-5,9%, dengan tingkat pengangguran terbuka 5,3%-6,0%. Rasio gini ditargetkan sebesar 0,375-0,387, sedangkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN