APBN 2023

Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 13:45 WIB
Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2023, Begini Perinciannya

Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat panja. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyetujui postur makro fiskal 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pengambilan keputusan diambil setelah mendengar laporan dari masing-masing panja. Menurutnya, kesepakatan mengenai postur makro fiskal 2023 diambil dalam situasi yang masih diliputi ketidakpastian.

"Tantangan yang kita hadapi tidak mudah. Oleh karenanya, kalau toh asumsi makro hari ini kita putusin, belum tentu seperti itu nanti di nota keuangan," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dalam pembacaan hasil rapat panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, disebutkan tema kebijakan fiskal tahun depan adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, RAPBN 2023 juga diarahkan untuk mencapai reformasi fiskal yang komprehensif melalui optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja, serta efisiensi dan keberlanjutan.

Di bidang pendapatan negara, pemerintah akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus menjaga iklim investasi pada 2023. Upaya yang dilakukan di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemberian insentif fiskal secara lebih terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Tax ratio pada 2023 diproyeksi akan terus meningkat sejalan dengan penguatan perekonomian yang didukung dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan, penambahan basis pajak, serta kepatuhan wajib pajak yang membaik.

Sementara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan SDA, optimalisasi dividen BUMN, serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum (BLU).

Postur makro fiskal 2023 terdiri atas pendapatan negara 11,19%-12,24% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan belanja negara 12,8%-15,1% PDB, sehingga defisitnya 2,61%-2,85% PDB. Rasio utang hingga akhir 2023 pun diperkirakan akan sebesar 40,58%-42,35% PDB.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Pendapatan negara yang berkisar 11,19%-12,24% PDB terdiri atas penerimaan perpajakan 9,3%-10% PDB, PNBP 1,88%-2,22% PDB, dan hibah 0,01%-0,02% PDB. Sedangkan pada belanja, terdiri atas belanja pemerintah pusat 9,85%-10,9% PDB dan transfer ke daerah 3,95%-4,2% PDB.

Kemudian, hasil rapat panja Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Prioritas Anggaran 2023 menyebut terdapat 2 sasaran pembangunan RKP 2023 yang terdiri atas mengembalikan pertumbuhan melalui peningkatan produktivitas, serta peningkatan kualitas dan daya saing SDM.

Pertumbuhan ekonomi 2023 ditargetkan sebesar 5,3%-5,9%, dengan tingkat pengangguran terbuka 5,3%-6,0%. Rasio gini ditargetkan sebesar 0,375-0,387, sedangkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata