RAPBN 2020

Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Draf RUU RAPBN 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 15:04 WIB
Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Draf RUU RAPBN 2020

Suasana rapat Banggar DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati draf RUU RAPBN 2020. Sejumlah perubahan terjadi pada pos pendapatan negara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto selalu koordinator panitia kerja (Panja) dari pemerintah mengatakan pendapatan negara untuk 2020 ditetapkan senilai Rp2.233,2 triliun. Target tersebut naik senilai Rp11,6 triliun dari usulan awal pemerintah yang sebesar Rp2.221,5 triliun.

“Anggaran pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah,” katanya dalam rapat Banggar, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Hadiyanto mengatakan perubahan terjadi pada target penerimaan perpajakan dari usulan awal sebesar Rp1.861,8 triliun, naik Rp3,9 triliun menjadi Rp1.865,7 triliun. Pos penerimaan tersebut terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan setoran pajak dari perdagangan internasional.

Adapun dari pos pendapatan dalam negeri juga mengalami perubahan dari usulan awal pemerintah yang senilai Rp1.819,1 triliun. Setelah pembahasan di Banggar, anggarannya naik menjadi Rp1.823,1 triliun. Pos penerimaan terdiri atas PPh, PPN, PPnBM, PBB, cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Untuk pendapatan dalam negeri, perubahan berlaku untuk target PPh yang pada usulan awal ditetapkan senilai Rp927 triliun. Target tersebut naik menjadi Rp929,9 triliun. Selanjutnya, perubahan terjadi pada target PBB dari usulan awal Rp18,5 triliun menjadi Rp18,8 triliun.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Adapun pendapatan cukai naik dari usulan awal senilai Rp179,2 triliun menjadi Rp180,5 triliun dalam RUU RAPBN 2020. Sementara, target PNBP naik dari usulan awal pemerintah senilai Rp359 triliun menjadi senilai Rp366,9 triliun.

“Perubahan drafting ini menyesuaikan dengan hasil pembahasan pada minggu dalam Panja A terkait pendapatan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru