RAPBN 2020

Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Draf RUU RAPBN 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 15:04 WIB
Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Draf RUU RAPBN 2020

Suasana rapat Banggar DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati draf RUU RAPBN 2020. Sejumlah perubahan terjadi pada pos pendapatan negara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto selalu koordinator panitia kerja (Panja) dari pemerintah mengatakan pendapatan negara untuk 2020 ditetapkan senilai Rp2.233,2 triliun. Target tersebut naik senilai Rp11,6 triliun dari usulan awal pemerintah yang sebesar Rp2.221,5 triliun.

“Anggaran pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah,” katanya dalam rapat Banggar, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Hadiyanto mengatakan perubahan terjadi pada target penerimaan perpajakan dari usulan awal sebesar Rp1.861,8 triliun, naik Rp3,9 triliun menjadi Rp1.865,7 triliun. Pos penerimaan tersebut terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan setoran pajak dari perdagangan internasional.

Adapun dari pos pendapatan dalam negeri juga mengalami perubahan dari usulan awal pemerintah yang senilai Rp1.819,1 triliun. Setelah pembahasan di Banggar, anggarannya naik menjadi Rp1.823,1 triliun. Pos penerimaan terdiri atas PPh, PPN, PPnBM, PBB, cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Untuk pendapatan dalam negeri, perubahan berlaku untuk target PPh yang pada usulan awal ditetapkan senilai Rp927 triliun. Target tersebut naik menjadi Rp929,9 triliun. Selanjutnya, perubahan terjadi pada target PBB dari usulan awal Rp18,5 triliun menjadi Rp18,8 triliun.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Adapun pendapatan cukai naik dari usulan awal senilai Rp179,2 triliun menjadi Rp180,5 triliun dalam RUU RAPBN 2020. Sementara, target PNBP naik dari usulan awal pemerintah senilai Rp359 triliun menjadi senilai Rp366,9 triliun.

“Perubahan drafting ini menyesuaikan dengan hasil pembahasan pada minggu dalam Panja A terkait pendapatan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN