PROVINSI SUMATERA UTARA

Banding Inalum Ditolak, Sumut Tagih Rp1,57 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 19:11 WIB
Banding Inalum Ditolak, Sumut Tagih Rp1,57 Triliun

Kantor pusat dan operasional peleburan alumunium Inalum di Kuala Tanjung, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumut. (Foto: Inalum)

MEDAN, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta menolak pengajuan banding PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk kasus sengketa pajak air permukaan antara Inalum dan Pemrov Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp1,57 triliun.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Pemprov Sumut Ilyas Sitorus mengatakan putusan itu terhitung untukmasa pajak November 2013—November 2015 dengan nilai kewajiban Rp1,57 triliun. Putusan itu berbeda denganputusan sebelumnya (2 Oktober 2018), yaitu April 2016—April 2017.

“Dengan ditolaknya permohonan banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Medan, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sidang itu dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, Kepala Bidang BPPRD Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Kepala Biro Hukum Sulaiman. Sementara itu, PT Inalum atau kuasa hukumnya selaku pemohon banding tidak hadir.

Ilyas menambahkan meski Inalum masih memiliki hak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut, pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban Inalum melaksanakanputusan Pengadilan Pajak.

Pasal 80 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutjan terhadap putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding atau kasasi. Pasal 89 ayat (2) menyebut permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Dengan demikan kami berharap agar Inalum segera dapat memenuhi kewajibannya, apalagi saat ini PT Inalum termasuk salah satu BUMN tersehat, sehingga mampu membeli saham PT Freeport sampai menjadi 51,23%,” kata Ilyas seperti dikutip suaratani.com.

Sengketa pajak air permukaan antara Inalum dan Pemprov Sumut bermula sejak November 2013, yaitu setelahberakhirnya master agreement Pengelolaan Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA. Sejak itu, Inalum menjadi wajib pajak daerah di Sumut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra