LAYANAN KEPABEANAN

Bandara YIA di Yogyakarta Mulai Uji Coba Penerapan e-CD

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:30 WIB
Bandara YIA di Yogyakarta Mulai Uji Coba Penerapan e-CD

Sejumlah penari dari Sanggar Salisiswo menampilkan Tari Prajuritan dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (28/5/2023). Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan piloting penerapan electronic customs declaration (e-CD) di Yogyakarta International Airport (YIA) pada 24 Mei 2023.

Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyatakan e-CD merupakan aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen customs declaration. Dokumen ini wajib diisi oleh penumpang yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

"Diharapkan dengan implementasi e-CD ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengawasan penumpang dari dalam negeri," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukaiyogyakarta, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Dengan ketentuan ini, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC. Awalnya, customs declaration disampaikan secara tertulis pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas. Layanan e-CD pertama kali diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada Juni 2022, yang kemudian diikuti bandara lain seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu, dan Bandara Komodo.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Pengisian e-CD dapat dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Pada e-CD pula, penumpang dapat melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.

Pengisian e-CD dapat dilakukan di mana saja dalam jangka waktu paling cepat 2 hari sebelum tanggal kedatangan.

"Jangan lupa isi e-CD sebelum tiba di YIA ya, Lur, biar lebih cepat lebih nyaman," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan otoritas bakal memperluas layanan e-CD. Menurutnya, DJBC terus melakukan kajian agar layanan serupa dapat diterapkan di bandara lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan