LAYANAN KEPABEANAN

Bandara YIA di Yogyakarta Mulai Uji Coba Penerapan e-CD

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:30 WIB
Bandara YIA di Yogyakarta Mulai Uji Coba Penerapan e-CD

Sejumlah penari dari Sanggar Salisiswo menampilkan Tari Prajuritan dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (28/5/2023). Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan piloting penerapan electronic customs declaration (e-CD) di Yogyakarta International Airport (YIA) pada 24 Mei 2023.

Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyatakan e-CD merupakan aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen customs declaration. Dokumen ini wajib diisi oleh penumpang yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

"Diharapkan dengan implementasi e-CD ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengawasan penumpang dari dalam negeri," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukaiyogyakarta, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Dengan ketentuan ini, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC. Awalnya, customs declaration disampaikan secara tertulis pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas. Layanan e-CD pertama kali diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada Juni 2022, yang kemudian diikuti bandara lain seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu, dan Bandara Komodo.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pengisian e-CD dapat dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Pada e-CD pula, penumpang dapat melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.

Pengisian e-CD dapat dilakukan di mana saja dalam jangka waktu paling cepat 2 hari sebelum tanggal kedatangan.

"Jangan lupa isi e-CD sebelum tiba di YIA ya, Lur, biar lebih cepat lebih nyaman," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan otoritas bakal memperluas layanan e-CD. Menurutnya, DJBC terus melakukan kajian agar layanan serupa dapat diterapkan di bandara lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis